KopiOnline BENGKULU,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meminta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu untuk mendampingi dan mengawasi pelaksanaan proses refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 untuk penanggulangan dampak wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19).
“Saat ini sedang dibahas review rencana kebutuhan belanja (RKB) untuk kegiatan untuk kegiatan penanggulangan dampak wabah covid -19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, di sela-sela memonitoring pembahasan review RKB yang dilakukan melalui sarana video conference, Selasa (21/04/2020).
Pembahasan review RKB untuk kegiatan penanggulangan Covid -19 itu melalui sarana video conference itu diikuti oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bengkulu (legal assistance), Satpol PP, Dinas Kesehatan, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Inspektorat Kota Bengkulu.
Dalam rapat review RKB itu dibahas mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan dampak wabah Covid -19 yang meliputi tiga sasaran, yakni kebutuhan kesehatan, jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi.
“Kami minta agar anggaran refocusing dan realokasi APBD 2020 ini tepat sasaran, terukur, tepat guna dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu dalam menghadapi dampak wabah Covid -19,” ucap Emilwan Ridwan.
Seperti diketahui DPRD Kota Bengkulu telah menyetujui dana refocusing dan realokasi APBD Kota Bengkulu sebesar Rp 204 miliar untuk penanganan penanggulangan dampak wabah Covi -19 di Kota Bengkulu.
Kajari Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan, mengingatkan seluruh stake holder dan pihak terkait lainnya untuk tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan anggaran tanggap darurat nasional tersebut.
“Kejaksaan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada oknum yang melanggar hukum terkait anggaran refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 untuk penanggulanan penanganan Covid -19,” tegas Emilwan Ridwan. Syamsuri