Connect with us

TIPIKOR

Buronan Kasus Korupsi Kab. Toba Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Medan

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, Tim Tabur gabungan Kejati Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Kejari Toba yang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Erwin P Panggabean ST MIP, seorang buronan kasus korupsi di Kabupaten Toba Sumut.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, membenarkan perihal penangkapan buronan Erwin Panggabean tersebut.

“Ini buronan ke -94 dalam tahun 2020 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan,” ujar Sunarta kepada koranpagionline.com di Jakarta, Senin malam (12/10/2020).

Sunarta mengatakan, pada Senin malam (12/10/2020) sekira pukul 19.41WIB, Tim Tabur Kejaksaan yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo SH MH (Asisten Intelijen Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan terpidana Erwin Panggabean tanpa perlawanan di sebuah ruko di Jalan Rawe Komplek Pertokoan Martubung Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht),” kata Sunarta.

Dalam putusan itu, Erwin Panggabean dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat tahun anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.

“Atas perbuatannya terpidana Erwin Panggabean dijatuhi hukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 740.688.920,” jelas Sunarta. ***

Pewarta
Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *