Connect with us

U T A M A

Bupati Semarang Resmi Daftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir Sebagai IG

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Kabupaten Semarang resmi mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan permohonan pendaftaran disampaikan langsung Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Rabu (01/12/2021).

Saat melakukan pendaftaran tersebut, H Ngesti Nugraha didampingi Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember serta Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir dan rombongan. Mereka diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Permohonan dan penyerahan dilakukan dengan prosesi sederhana, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil KemenkumHAM Jateng. Kemudian, penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Sebenarnya Kabupaten Semarang itu telah lama ingin mendaftarkan Kopi Robusta itu. Bahkan, telah mengembangkan dan ingin mendaftarkan produk tersebut sebagai Indikasi Geografis. Sekarang ini, sudah merambah mancanegara untuk ekspor kopi robusta. Dengan adanya Hak Paten (Indikasi Geografis) ini maka lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang,” jelas H Ngesti Nugraha.

Ditambahkan, bahwa Kopi Robusta Gunung Kelir selama ini dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas di wilayah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Kurang lebih 3.000 hektar luasnya dan selanjutnya akan dikembangkan untuk mengangkat perekonomian masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang. Selama ini pula, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola di sejumlah kecamatan diantaranya di Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono, Getasan serta yang lain.

“Nantinya, kami juga akan kembali memohon bantuan Kakanwil KemenkumHAM Jateng dan tidak hanya untuk Kopi Robusta. Namun, untuk yang lainnya dan akan kami lakukan secara bertahap. Pasalnya, upaya ini sejalan dengan upaya unggulan Kabupaten Semarang yaitu Intan Pari (Industri, Pertanian dan Pariwisata),” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil KemenkumHAM Jateng A Yuspahruddin merespon baik upaya Kabupaten Semarang mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis. Ini merupakan bagian tugas jajarannya untuk memfasilitasi dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual termasuk Indikasi Geografis.

“Dengan telah didaftarkan ini. Maka tidak bisa sembarang orang mengakui bahwa rasa seperti ini Kopi Gunung Kelir. Ini yang utama dan terpenting. Bahkan, ada perlindungan hukum terhadap masyarakat di Kabupaten Semarang. Apabila, ada orang lain yang mengklaim, maka hal itu merupakan pelanggaran. Karena, hal seperti ini termasuk Hak Cipta,” tandasnya.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *