Connect with us

HUKRIM

BONGKAR : Pengadaan Barang & Jasa Disdik Kab. Majalengka Rp40,2 M, Ada Main?

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pengadaan melalui e-Purchasing di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat senilai Rp40,214 miliar tahun anggaran (TA) 2021 diduga ada indikasi persekongkolan antara PPK dengan penyedia jasa.

Dugaan adanya persekongkolan tersebut disampaikan peneliti Indonesia Care Forum (ICF), Ibnu Abdurrahman dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Minggu (19/12/2021).

Menurut Ibnu, rincian pengadaan barang dan jasa yang ditayangkan melalui e-katalog pada SIRUP LKPP terdiri dari paket peningkatan sarana dan prasarana berupa pengadaan perangkat digital calistung untuk SD senilai Rp9,18 miliar, pengadaan papan belajar berbasis animasi multimediainteraktif untuk SD senilai Rp8,89 miliar, kemudian pengadaan perangkat interaktif penunjang berbasis bahasa Inggris di SMP senilai Rp8,89 miliar, pengadaan sarana belajar cinematik dan  interaktif untuk PAUD senilai Rp12,56 miliar serta pengadaan sarana belajar cinematik dan interaktif untuk PAUD/TK senilai Rp761 juta.

Menurut Ibnu dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, telah diatur secara jelas mengenai ketentuan, mekanisme serta petunjuk–petunjuk dasar bagi penyelenggara pemerintahan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Proses pengawasannya seperti apa ketika PPK yang diberikan kewenangan oleh KPA dan PA diduga bersekongkol dengan penyedia jasa agar pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai kehendak PPK, bahkan disebut pengadaan tersebut harus diberikan kepada penyedia jasa A karena dianggap usungan dalam tanda kutip,” katanya.

Masih menurut Ibnu sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses tersebut sangat cacat prosedur juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan terkait adalah

berdasarkan penelusuran pihaknya adalah saling lempar tanggung jawab antara PPK dan PA.

“Kepala Dinas mengaku tidak ada koordinasi dari pihak PPK terkait pemilihan penyedia e-Purchasing tersebut sementara pihak PPK mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas. Mereka saling lempar tanggung jawab, yang satu mengaku pemilihan penyedia sudah sesuai mekanisme yang satu mengaku tidak ada koordinasi,” bebernya.

Masih kata Ibnu pihaknya mengaku aneh ketika timnya melakukan penelusuran kepada pihak Dinas Pendidikan mengaku bahwa asal muasal pengadaan tersebut merupakan usungan, aspirasi salah satu petinggi partai politik di Jawa Barat. Sehingga pemilihan penyedia pun harus sesuai dengan keinginan petinggi partai politik tersebut.

“Lantas dimana letak integritas KPA/PA pengguna anggaran yang seharusnya lebih transparan ketimbang memenuhi keinginan yang katanya pengadaan tersebut atas usungan petinggi salah satu partai politik dalam menentukan penyedia jasa,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan bahwa proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara.

Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Oleh karenanya ditambahkan Ibnu pihak Aparat Penegak Hukum di Majalengka ataupun tingkat yang lebih tinggi harus berani mengusut secara tuntas dugaan kejanggalan pemilihan penyedia jasa pengadaan tersebut yang nilainya miliaran rupiah sebagaimana Pasal 80 ayat (1) huruf c Perpres 12 Tahun 2021. Byl/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *