Connect with us

HUKRIM

Kejari Bombana Penjarakan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Paria

Published

on

BOMBANA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa bulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ditunjukkan Korps Adhyaksa di wilayah hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bombana, Sultra, Agung Sugiharto SH Skom, tim penyidik pidana khusus Kejari Bombana, menjebloskan ke tahanan tersangka AA terkait kasus korupsi pada pekerjaan penimbunan pelabuhan Paria tahun 2020 senilai Rp 217,3 juta.

Sebelumnya tersangka AA ditangkap Tim intelijen Kejari Bombana lantaran mengabaikan panggilan jaksa, padahal sudah dipanggil secara patut lebih dari 3 kali.

“Namun tersangka AA mengabaikan dan tak peduli pada panggilan tersebut,” ujar Agung Sugiharto.

Tersangka AA, tambah Agung, diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.45 WITA di Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Horas Erwin Siregar, S.H, mengatakan tersangka yang ditahan merupakan pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan dalam proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun 2020 atas nama Inisial AA.

“Tersangka telah melakukan pekerjaan penimbunan pelabuhan namun timbunan tanah yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya.

AA ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka No. PRINT 01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggal 29 November 2022.

Menurut Horas penangkapan AA karena yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 6 kali namun AA tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Tersangka AA diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.45 WITA di Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana,” ujarnya

Tim yang melakukan penangkapan antara lain Kasi Pidsus. Aswar S, S.H., Kasi Intelijen. Horas Erwin Siregar, S.H., Kasi Perdata dan TUN. Wishnu Hayu K, S.H., Kasubsi Dik Tindak Pidsus Raden Ersan G, S.H., M.H., Staf Pidsus dan Reserse Mobile Polres Bombana.

Untuk kepentingan penyidikan AA ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Kendari. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember tahun 2022.

Sementara itu, untuk jumlah kerugian negara dalam pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria tahap 2 berdasarkan LHP BPK sebesar Rp. 217.333.361.76,-

Tersangka AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*Kop

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *