Connect with us

HUKRIM

Bobol Rumah, Embat 2 HP & Gondol Beras 25 Kg : Tiga Pelaku Dibekuk

Published

on

SERANG | KopiPagi : Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah HP (hanphone). Ketiga masing-masing berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., mengatakan Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain menyita barang bukti (BB) dua unit HP, polisi juga menyita beras 25 Kg.

Pelaku pencurian yang diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota .

“Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kp. Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2021).

Dikatakan AKP Nandar, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 wib d di dalam rumah Korban di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang. Korbannya adalah Irodatul Aliyah binti Hedar telah kehilangan dua unit HP berikut beras sebanyak 25 Kg dengan total kerugian Rp. 7.500.000.

“Pelaku diduga mengambil  barang milik korban Irodatul dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban yaitu dua unit Hanphone dan beras 25 Kg.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwadas Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *