Connect with us

REGIONAL

BKSDA Sumbar Lepas Kucing Hutan di Cagar Alam Rimbo Panti

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Salah satu satwa liar yang dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau lebih dikenal sebagai Kucing Kuwuk, dilepas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat di Cagar Alam Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Sabtu (22/05/2021) sore.

Menurut petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra kepada koranpagionline.com, (KopiPagi) saat dikonfirmasi Minggu (23/05/2021) mengatakan hewan tersebut sebelumnya pertama kali ditemukan oleh warga Nagari Pauh, Nurrafi Waitul Rakhman pada Sabtu (22/05/2021) pagi, tidak jauh dari rumahnya. Nurrafi sempat merawat beberapa saat sebelum sore harinya hewan tersebut dilepas oleh BKSDA.

“Karena kucing hutan ini merupakan salah satu jenis hewan liar yang dilindungi maka begitu ada warga menemukan hewan ini, bahkan sempat merawatnya beberapa saat sebelum kita evakuasi dan sorenya kita lepas kembali,” terangnya.

Kucing Kuwuk dikembalikan ke habitatnya

Diterangkan Ade, begitu pihaknya mendapat informasi adanya warga menemukan kucing hutan ini, pihaknya langsung mengevakuasi dengan terlebih dahulu dilakukan observasi. Karena kondisi satwa masih bersifat liar dan kuat serta masih dalam keadaan sehat, apa lagi tidak terdapat luka atau cacat maka selanjutnya pihak BKSDA, Sabtu sore langsung melepas kembali hewan tersebut di Cagar Alam Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman Sumbar.

“Sabtu sore kemarin hewan tersebut telah kita lepaskan ke Cagar Alam Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman dalam kondisi sehat, apa lagi Kucing hutan atau kucing kuwuk ini telah berusia dewasa,” jelas Ade.

Seperti yang dijelaskan Ade, kucing kuwuk ini berukuran seperti kucing domestik, lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki, kepalanya kecil dan ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, moncong putih yang pendek dan sempit. Kucing ini terdistribusi secara luas dan memiliki species sebanyak 12 yang berbeda penampilan dan merupakan kucing liar kecil yang banyak ditemui di hutan Asia Selatan dan Asia Timur.

“Kucing ini juga terancam punah habitatnya karena banyaknya perburuan di beberapa bagian persebaran dan sejak tahun 2002 telah terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN,” jelas Ade.

Ditambahkan Ade lagi, Kucing Kuwuk atau kucing hutan ini kalau di Indonesia termasuk hewan liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *