Connect with us

U T A M A

Biadab…!!! : Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek “Bau Tanah” Dipolisikan

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Biadab…, Kakek renta yang sudah uzur ini diduga telah mencabuli cucunya sendiri, Ibu korban minta polisi segera menangkap mertuanya. Hal itu diungkapkan seorang ibu rumah tangga berinisial Ag (36) warga Medan yang kini tinggal di Kota Pematangsiantar.

Menurut Ag, mertuanya yang berinisial TS (75) tersebut diduga telah mencabuli anaknya atau cucu terduga pencabulan itu sendiri. Memang tak disangka dan dinyana kalau kakek yang sudah bau tanah ini bakal tega mencabuili cucunya sendiri. Kalau dibilang pikun tetapi “anunya” masih sehat. Dan yang pasti moralnya sudah bejat.

“Saya berharap pihak kepolisian menangkap pelaku. Karena pelaku itu sudah tidak benar, sudah merusak cucunya sendiri,” kata Ag yang ditemui wartawan, Sabtu (04/12/21) siang.

Wanita ini mengaku telah melaporkan masalah ke Polres Pematangsiantar dengan surat tanda terima laporan polisi: STTPL/B/378/XI/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Di tempat terpisah, Tri Utomo, seorang fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pematangsiantar mengatakan, terkait kasus-kasus seperti ini, ia meminta para tokoh marga yang ada di Kota Pematangsiantar agar memberikan perhatian lebih agar kasus ini segera ditangani pihak kepolisian.

“Dalam kasus ini, aku ingin melihat kepedulian masyarakat. Apapun marganya, saya berharap pedulinya dengan kasus-kasus seperti ini,” ujar Tri Utomo, Sabtu (04/12/21).

“Aku ingin mengetuk dan menyentuh hati ketua dewan untuk peduli terhadap hal-hal yang dihadapi masyarakat kecil. Yang saya tahu, selama ini tidak pernah ada perhatian dari dewan dan berbagi terkait masyarakat yang termarjinalkan,” kata Tri Utomo.

Terkait laporan polisi: STTPL/B/378/XI/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, Satreskrim Polres Pematangsiantar telah menangkap kakek TS (75) atas kasus dugaan perbuatan cabul. Sementara Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan,  kasus dugaan tersebut, sampai saat ini masih melakukan proses.

“Kasusnya masih dalam proses. Orangtua korban juga sudah kita berikan pemahaman dan diundangkan ke Polda Sumut. Sampai saat ini tidak ada kendala, itu masih proses ya,” ujarnya, Sabtu (04/12/21).

Sebelumnya, Ag melaporkan TS mertua laki-laki ke Polres Pematangsiantar, karena diduga telah mencabuli anak perempuannya. Korban sebut saja Menur berusia 4,5 tahun. Masalah terkuak ketika korban merasa sakit di saat hendak buang air kecil. Setelah ditanyai, pengakuan korban mengarah ke mertuanya. Oleh Ag langsung melaporkan masalah ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar dan mendapat pendampingan hukum. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *