Connect with us

REGIONAL

Benarkah ? : Plt Kadisdik Kota Pematangsiantar akan Mem-Plt-kan 69 Kepsek SDN

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Pasca regrouping dari 116 Sekolah Dasar  Negeri (SDN) menjadi 69 unit, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung dikabarkan akan mem-Plt-kan 69 Kepala Sekolah (Kepsek) yang lulus assesmen,  atau pun yang sudah defenitif Kepsek di SDN Kota Pematangsiantar.

Informasi kebijakan itu,  di terima koranpagionline.com , Senin (06/12/2021) lalu, dari salah satu sumber di Dinas Pendidikan, usai Plt Dinas Pendidikan Rosmayana pulang dari Jakarta.

Terkait kebijakan itu, sejumlah Kepsek yang defenitif resah. Pasalnya, sekitar 50 persen Kepsek yang defenitif itu akan menjadi Plh atau Plt Kepsek di SDN yang berbeda atau bukan di tempatnya defenitif.

Sebagai informasi, untuk jabatan Plt atau Plh, keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan. Namun perlu diketahui, penunjukan Plt atau Plh dilakukan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam ketentuan UU disebutkan bahwa, apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan, yaitu menunjuk Plh atau Plt untuk melaksanakan tugas.

Langgar UU No.30 Tahun 2014

Dari ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 ini, perlu dipertanyakan, apakah kebijakan mem-Plt-kan 69 Kepsek merupakan kebijakan Kadisdik Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung atau Pimpinan tertinggi dalam hal ini Wali Kota Pematangdiantar Herfiansyah?

“Plh” adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan  “Plt” adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan apabila ditugaskan oleh badan dan/atau pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Jadi sangat jelas, perbedaan mendasar keduanya adalah Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Dimana, kewenangan Plh dan Plt  melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena menjalankan mandat, menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”), Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Dan yang menjadi pertannyaan, benarkah  kebijakan mem-Plt-kan 69 Kepsek merupakan kebijakan Plt Kadisdik Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung?

Plt Kadisdik Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021) melalui telepon selulernya dan saat dijumpai di kantornya, melalui stafnya mengatakan tidak bersedia dengan alasan masih menerima tamu.

Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”, artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian”, artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, antara lain, meliputi: melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; menetapkan surat kenaikan gaji berkala; menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai; menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; memberikan izin belajar; memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Jadi, dalam menjalankan tugasnya Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Penunjukan Plh dan Plt Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

Penunjukan PNS sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan :
Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas; Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pengawas.
Patut diperhatikan, PNS yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh untuk melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Ini 69 Sekolah Dasar Negeri Kota Pematangdiantar:

SD Negeri 121142, SD Negeri 121243, SD Negeri 121246, SD Negeri 121248, SD Negeri 121308, SD Negeri 121309, SD Negeri 121313, SD Negeri 122332, SD Negeri 122337, SD Negeri 122340, SD Negeri 122345, SD Negeri 122346, SD Negeri 122347, SD Negeri 122348, SD Negeri 122349, SD Negeri 122350, SD Negeri 122351, SD Negeri 122352, SD Negeri 122353, SD Negeri 122354, SD Negeri 122355, SD Negeri 122357, SD Negeri 122358.

Kemudian, SD Negeri 122365, SD Negeri 122366, SD Negeri 122368, SD Negeri 122371, SD Negeri 122373,  SD Negeri 122377, SD Negeri 122379, SD Negeri 122380, SD Negeri 122381, SD Negeri 122382, SD Negeri 122383, SD Negeri 122384, SD Negeri 122390, SD Negeri 122391, SD Negeri 122394, SD Negeri 122395, SD Negeri 122398, SD Negeri 122399, SD Negeri 122400,  SD Negeri 122401, SD Negeri 124158, SD Negeri 124385, SD Negeri 124386.

Berikutnya, SD Negeri 124387, SD Negeri 124388, SD Negeri 124391, SD Negeri 124392, SD Negeri 124394, SD Negeri 124395, SD Negeri 124397, SD Negeri 124398, SD Negeri 124400, SD Negeri 124401,  SD Negeri 124404, SD Negeri 124405, SD Negeri 124407, SD Negeri 125138, SD Negeri 125538, SD Negeri 125543, SD Negeri 125546, SD Negeri 125549, SD Negeri 125554, SD Negeri 125558, SD Negeri 126784, SD Negeri 128077 dan SD Negeri Percontohan.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *