Connect with us

HUKRIM

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah : 2 dari Pejabat Kota Depok

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Kasus mafia tanah di Kota Depok, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan telah menetapkan 4 orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial EH yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Dalam kasus ini, EH menjabat sebagai Camat Sawangan yang berperan penting terjadinya proses penggelapan dan pemalsuan lahan milik seorang mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily.

Emack melaporkan kasus tanahnya di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi. Tanah diserobot dan digunakan sebagai fasos fasum untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town di Kecmatan Sawangan, Kota Depok ke Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Berdasarkan lahan yang diperuntukan untuk pemakaman di Pasir Putih itu, Pemkot Depok mengeluarkan IMB untuk pembangunan Perumahan Reiwa Town yang terletak di Jalan Arco Raya No 7, Duren Seribu, Sawangan, Kota Depok.

Selain EH, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan tersangka NA yang merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar. Dalam kasus ini, NA kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015.

Dua tersangka lainnya yakni BA sebagai pengembang perumahan PT Abdi Luhur Kawula Alit. Sedangkan tersangka H diduga terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Emack.

“Penetapan 4 tersangka telah dilakukan sejak dua pekan lalu. Para tersangka pun satu per satu akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Andi Rian di Mabes Polri, seperti dikutip dari Inews Depok, Selasa (04/01/2021).

Lanjut Andi, sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan. “Keempat tersangka tersebut yakni EH, NA, BA dan H. Belum kami tahan,” terangnya.

Kasus ini bermula pada 2020 saat pemilik tanah Emack dikejutkan dengan lahan miliknya di Pasir Putih sudah berubah menjadi area pemakaman milik aset Pemkot Depok. Usut punya usut ternyata lahan miliknya sudah dijadikan fasos fasum pemakaman sebagai syarat sebuah perumahan mewah, Reiwa Town untuk memperoleh IMB. Emack kemudian mendatangi Bagian Aset Pemkot Depok dan menegaskan tidak pernah menjual lahan miliknya itu kepada siapapun.

Bagian Aset Pemkot Depok kebakaran jenggot setelah diberitahukan bahwa sertifikat lahan yang diajukan adalah bodong alias terjadinya proses jual beli pelepasan hak dengan memalsukan tanda tangan pemilik lahan, Emack. Kemudian Emack melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dengan membuktikan kebenaran tanda tangannya dipalsukan. *Mastete/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *