Connect with us

HUKRIM

Awas! Jangan Terperangkap Praktik Transaksional dalam Pengawalan Proyek

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Seluruh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Direktorat PPS pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI di seluruh Indonesia diingatkan agar tidak terperangkap praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis ataupun proyek prioritas yang sedang dikawal.

Peringatan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Reda Manthovani SH MH, dalam acara pembekalan teknis pengamanan pembangunan strategis tahun 2023, yang berlangsung di Arion Suite Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

Pada kesempatan itu, Jamintel Reda Manthovani meminta jajaran intelijen Kejaksaan RI tidak terbelenggu dengan adanya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang timbul, baik yang sudah diprediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan.

“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari solusi dari AGHT dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” ujar Jamintel.

Reda menuturkan bahwa proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personil, materi dan/atau aset serta hambatan birokratis.

Oleh karena itu, diperlukan peran Jaksa yang profesional pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Profesionalitas Jaksa pada Direktorat PPS merupakan salah satu penentu keberhasilan dalam melakukan pengamanan untuk meniadakan ataupun meminimalisir AGHT,” ujar JAM-Intelijen.

Selain itu, mengingat pelaksanaan pengamanan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam Pengamanan Pembangunan Strategis.

Hal itu lah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan.

Untuk diketahui, salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

“Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui sinergitas dengan para stakeholders agar tercapai tujuan pembangunan yang Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,” ujar JAM-Intelijen.

Kemudian, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

JAM-Intelijen meminta para jajaran agar memperhatikan prinsip-prinsip yakni Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *