Connect with us

TIPIKOR

Asyik Pesta Miras, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Tim Jaksa Kejari Morowali

Published

on

KopiOnline Sultra,– Sedang asyik pesta miras, Sasbudi Nanga (SN), mantan Kepala Desa Mahadian, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

“Tersangka SN merupakan buronan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa senilai Rp 341 juta tahun anggaran 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Mukri mengungkapkan, saat penyergapan di daerah Kota Kendari Caddi, Sulawesi Tenggara, pada hari Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, sempat diwarnai keributan antara pihak tersangka dengan tim dari Kejari Morowali.

“Tetapi berkat koordinasi serta bantuan dari aparat Kepolisian Kendari, penangkapan tetap berjalan lancar,” tukas Mukri.

Dikatakan Mukri, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Morowali. Setibanya di kantor Kejari Morowali pada hari Senin (09/09/2019) sekira pukul 09.05 Wita, tersangka SN oleh penyidik Kejari Morowali dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Cabang Rutan Poso di Kolonodale selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor : Print-01/P.2.19/Fd.1/09/2019 tanggal 9 September 2019,” tambah Mukri.

Penyidik Kejaksaan Negeri Worowali menetapkan SN sebagai tersangka sejak tanggal 26 Desember 2018 lantaran tidak memenuhi panggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka SN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Masadian Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 341,3 juta.

“Dengan ditangkapnya SN berarti sudah 121 buronan di tahun 2019 yang berhasil diamankan Kejaksaan RI yang menggelar Program Tangkap Buronan (Tabur) 311 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya,” tutup Mukri. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *