Connect with us

MARKAS

Antisipasi Kejahatan Cryptocurrency, Badiklat Kejaksaan Gelar Pelatihan Terpadu Antar Negara

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Guna mengantisipasi kejahatan yang menggunakan media cryptocurrency, Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar pelatihan terpadu antar negara.

Pelatihan yang berlangsung 1-4 Oktober 2019 itu merupakan bentuk konkret dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan berbagai Kejaksaan di luar negeri.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah SH Msi mengatakan, kejahatan menggunakan sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global.

Apalagi, cryptocurrency crime saat ini berkembang semakin signifikan meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang virtual ini masih belum diketahui, nilai pasarnya pada tahun 2018 dilaporkan telah melebihi EUR 7 miiliar di seluruh dunia.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Agung mengingatkan tidak ada waktu lagi bagi penegak hukum untuk diam atau berleha-leha. Perkembangan teknologi dan kejahatan cryptocurrency yang mengikutinya akan selalu bertumbuh, meninggalkan setiap siapa yang terlambat untuk mengantisipasi dan mengadopsinya.

“Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama,” ujar Prasetyo.

Jaksa Agung berharap para peserta diklat tidak hanya sekadar bertukar informasi, wawasan, dan pengalaman, nam tetapi juga koordinasi dan kerja sama sinergis antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang menggunakan media cryptocurency.

Jaksa Agung berharap koordinasi yang dibangun tidak semata-mata bersifat formal melalui ekstradisi dan MLA, tetapi juga melalui kerja sama non-formal, prosecutor to prosecutor, police to prosecutor, maupun customs to prosecutor, saling membantu dalam bentuk penyampaian informasi, data, saran, dan pemberian fasilitas kemudahan ketika saling memerlukan.

Sebelumnya Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, peserta pelatihan diikuti masig-masing dua utusan dari Singapura, Hongkong, dan Thailand. Peserta lain berasal dari Malaysia dan Australia.

Sedangkan peserta dari dalam negeri terdiri atas 16 orang Kajari, satu orang dari Polri, satu orang dari Bank Indonesia, satu orang dari Ditjen Pajak, dan satu peserta dari Otjen TNI.

“Metode pembelajaran dalam Diklat Terpadu ini adalah mendengarkan pemaparan dari narasumber, diskusi kelas, sharing pengalaman peserta, dan kunjungan,” kata Untung. Syamsuri

Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Diklat Terpadu Antisipasi Kejahatan Cryptocurency

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *