Connect with us

HUKRIM

Layak Diapresiasi : Hanya 3 Pekan Penyidikan Korupsi PDAM Makassar Rampung

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Kinerja tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penanganan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PDAM Kota Makassar, layak diapresiasi.

Bayangkan! Hanya dalam tempo 3 pekan melakukan penyidikan, tim jaksa di bawah kendali Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, langsung melimpahkan kasus korupsi PDAM Kota Makassar atas nama tersangka mantan Dirut PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan, mantan Direktur Keuangan, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas IA Makassar.

Kajati Sulsel yang kerap disapa Leo Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan, Kamis (04/05/2023), menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara terdakwa HYL dan perkara terdakwa IA ke Pengadilan atas dugaan tindak pidana tantiem dan bonus atau jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019,” kata Soetarmi.

Dugaan korupsi itu kata dia berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi walikota dan wakil walikota Makassar.

“Mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 milliar lebih,” tuturnya. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *