Connect with us

HUKRIM

ANAK KECIL INI BERHARAP KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Miris, di tengah pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi,  3 orang anak yang sudah kehilangan Ibu kandungnya karena  meninggal, harus berpisah dari ayahnya karena tersandung kasus pencurian 3 tandan sawit milik PTPN IV Kebun Laras Sumatera Utara.
Iriyadi alias Ayeb  (38) warga Huta III Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Duda beranak 3 ini, yang keseharian hidupnya menggembala lembu, titipan warga.

Namun karena desakan  ekonomi, Senin 04 April 2022 lalu, Iriyadi ditangkap oleh pihak PTP IV Laras karena melakukan pencurian 3 tandan sawit atau sekitar 85 kilo. Usai ditangkap, Iriadi alias Ayep,  langsung diserahkan oleh pihak PTPN IV Kebun Laras ke Polres Simalungun yang   langsung ditahan.

Terkait penangkapan itu, Adam Manik Pangulu Nagori Huta III Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, bersama 4 orang wartawan dengan rasa kemanusiaan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, dengan jaminan wartawan dan Pangulu Adam Manik, pada Selasa 5 April 2022 lalu.

Dalam surat permohonan itu,  Pangulu Adam Manik menyebutkan, bahwa Iriyadi alias Ayeb adalah Duda beranak 3 yang masih kecil dan merupakan masyarakat kategori miskin dan saat ini kondisi anak anaknya sangat memprihatinkan.

Faktanya benar, saat 4  wartawan  mengunjungi  ke 3 anak Iriyadi, anak yang paling kecil terlihat dapat makan dari tetangga. Sementara 2 saudaranya belum pulang mengembala lembu.

Adapun hasil pengajuan  permohonan penangguhan penahanan, pihak penyidik dari Polres Simalungun mangabulkan penangguhan penahanan sejak Senin 18 April 2022 hingga Kamis 21 April 2022.

Sayang, perjuangan 4 orang wartawan  demi keadilan dan demi rasa kemanusiaan, kandas di Kejari Simalungun. Pasalnya,  saat pelimpahqn  berkas yang sekaligus mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan di Kejari Simalungun yang dijamin Pangulu Adam Manik, tersangka kembali  harus menginap dan dikirim ke Lapas Kelas II Pematangsiantar.

Untuk diketahui, keadilan restoratif justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sayang, pihak PTP IV Kebun Laras, disebut tidak mau tau dengan kasus ini. Pasalnya  Pangulu dengan Gamot sudah memohon kepada pihak PTPN IV Kebun Laras, namun tidak mau memberika surat perdamaaian atau syarat perdamaian.

Apa itu Restorative Justice?

Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.

Restorative Justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.***

Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *