Connect with us

HUKRIM

Alihfungsikan Ruangan VIP, Plt Dirut RSUD Jambak Pasbar Dipolisikan

Published

on

KopiPagi, PASBAR – Bupati Pasaman Barat H. Yulianto saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Selasa (09/06/2020) terkait laporan polisi yang dilakukan oleh Kepala Tata Usaha RSUD Jambak, RH melalui kuasa hukumnya, Afni Gusni Susanti dan Yung Nikmat, SH tertanggal 12 April 2020 lalu, membenarkan informasi tersebut dan sangat menyayangkan sekali hal itu terjadi.

Bupati Pasbar, H.Yulianto. Foto Ist.

Menurut Bupati, pihaknya akan coba menyelesaikan permasalahan itu secara mediasi internal. Diakui Bupati pengaduan terhadap Plt. Direktur RSUD Jambak, dr. Yoswardi oleh RH. atas tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan, dan penyalagunaan aset RSUD Pasbar kepadanya cq. Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat memang telah diterima.

Sebab, menurut Bupati selain membuat laporan polisi, pelapor juga telah menyampaikan ke Inspektorat Pasbar, dan pihak Pemkab telah berupaya memediasi. Namun hingga kini belum mendapatkan titik temu.

“Sesuai nformasinya memang begitu dan saya akan coba menindaklajutinya dengan menyelesaikan permasalahan internal itu secepatnya,” kata Yulianto.

Yung Nikmat, selaku kuasa hukum RH, ketika dihubungi media, Selasa (09/06/2020) membenarkan telah menerima kuasa dari pelapor RH sejak 12 April 2020  lalu, dan berdasarkan itulah pihaknya telah membuat laporan dengan LP/152/1V/2020 Res Pasbar tanggal 4 April 2020,

Dikatakan Yung Nikmat, awalnya pihaknya telah berupaya memediasi. Disebutkannya, materi laporan pelapor adalah penyalahgunaan ruangan pelayanan VIP Pulau Pigago IV Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, yakni diduga Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Yoswardi, telah menyalahgunakan ruangan tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dikatakannya terkait hal itu, kliennya juga dimarahi dengan mengucapkan kata-kata kasar yang tidak pantas serta bersikap arogan dan memukul meja. Seharusnya sebagai atasan atau pemimpin di RS tersebut Yoswardi tidak pantas mengucapkan kata-kata kasar terhadap bawahannya, apa lagi dengan nada arogan sambil memukul meja.

Meskipun peristiwa dan laporannya telah terjadi di bulan April lalu, namun begitu Insan Pers dari berbagai media mengendus kejadian tersebut, langsung menindaklanjutinya dengan berburu informasi permasalahan ke sejumlah nara sumber. Seperti di atas dan bahkan langsung pergi meninjau kondisi ruangan pelayanan yang dihebohkan tersebut ke RSUD Jambak pada Selasa (09/06/2020) sekitar pukul 14.40 WIB.

Saat berbagai media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung ke Plt. Direktur ke ruangannya, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui bahkan saat dihubungi via telepon ganggamnya, tidak diangkat. Demikian juga melalui pesan singkat via WhatApp juga tidak dibalas. Sementara menurut beberapa stafnya,  memang Plt. Direktur tadi ada masuk kantor tetapi selanjutnya mereka tidak mengetahui kemana perginya sang Direktur.

Berdasarkan pantauan, ruangan VIP yang berjumlah delapan setelah satu digunakan atau dialihfungsikan yang diduga untuk ruangan pribadi Plt.Direktur Yoswardi tersebut, saat ini ruangan VIP tinggal tujuh ruangan. 

Sementara saat Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Omri Sahureka, S.IK yang didampingi oleh Kasubag Humas AKP Defrizal dihubungi di ruang kerjanya Rabu, (10/6/2020) mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah di tingkat penyidikan. “Saat ini berdasarkan laporan seorang dokter melalui kuasa hukumnya dengan Laporan polisi LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020 lalu, yakni laporan pengaduan tindakan dugaan sewenang-wenang terhadap bawahan, dan dugaan penyalagunaan aset RSUD Pasbar oleh Plt Direktur RSUD Pasaman Barat kita telah melakukan penyidikan, ” terang Omri.

Diterangkannya, pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli dan terlapor dugaan terhadap kasus tersebut adalah penghinaan  pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Namun saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai perkembangan selanjutnya kelak akan disampaikan kepada media,” tambahnya mengakhiri. kop

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *