Connect with us

REGIONAL

Ada Apa? Rehab Gedung Aula Husni Hamid Kab. Karawang Tersendat-sendat

Published

on

KopiOnline Karawang,- Pembangunan rehab gedung Aula Husni Hamid yang digarap oleh CV. WKP dengan pagu anggaran Rp.1.449.985.000,00, pembangunan rehabnya belum juga selesai alias tersendat-sendat.

Semestinya sesuai dengan dokumen kontrak tersebut pembangunan rehab itu harus sudah selesai per tanggal 16 Desember tahun 2019 (3 Oktober 2019 s/ d. 16 Desember 2019).

“Kendatipun ada penambahan 50 hari dari tanggal 16 Desember 2019 dan dikenakan sanksi denda bagi rekanan, tapi hal itu menjadi pertanyaan banyak pihak.

Pasalnya, pembangunan rehab itu lokasinya ada di dalam wilayah kerja Bupati Karawang yaitu di lingkungan Pemkab Karawang. Seharusnya pengerjaan proyek rehab itu tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Dan yang ada di dalam dokumen kontrak guna menunjukan kredibilitas perusahaan jasa dan konstruksi.

“Ketika dikonfirmasi ke alamat kantor CV. WKP yang mengerjakan rehab gedung Aula Husni Hamid, menurut salah seorang warga setempat yang rumahnya berdampingan dengan alamat kantor perusahaan CV.WKP menerangkan, bahwa rumah itu sejak dulu tidak pernah dijadikan kantor, melainkan ditempati sama pemiliknya. Kemudian sama pemiliknya dikontrakkan sama orang lain dan sekarang rumah itu kosong karena yang mengontrak sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.

Sementara di tempat terpisah baru-baru ini, salah seorang Praktisi Hukum Asep Agustian, SH, MH ketika dimintai tanggapanya dia angkat bicara. Menurutnya ini kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, apakah proyek rehab gedung Aula Husni Hamid ini dilelang atau penunjukan.

Apabila dilelang, siapa saja peserta lelangnya dan kapan dilelangnya. Untuk mengikuti prosedur lelang tersebut berarti kan sudah diverifikasi seluruh surat-surat yang dimiliki perusahaan itu.

“Secara otomatis keabsahan surat surat sudah diperiksa, mulai dari akte pendirian dari notaris dan kelengkapannya,” tuturnya

Selain itu, kata Asep Agustian, dilihat juga dari track record perusahaan tersebut, apakah dia pernah mengerjakan rehab pada tahun sebelumnya. Jika track recordnya buruk, perusahaan itu harus diblacklis.

Asep Agustian merasa heran terhadap alamat kantor CV. WKP, tidak ada kantornya tapi perusahaan itu bisa lolos sebagai pemenang.

“Jangan-jangan CV itu dapat pinjem, kalau CV itu dapat pinjam dilihat dari Jurisprudensi itu merupakan tindak pidana bagi pemilik CV dan peminjam, ” terangnya.

“Ia menduga CV itu dapat pinjam dan hal itu pernah terjadi. Tingkatan PHL saja bisa melaksanakan sebuah perbuatan pengadaan barang dan jasa. Padahal menurut aturan tidak boleh dan melarang para pejabat, pegawai ataupun setingkatnya melakukan pengadaan itu. Tapi harus dilaksanakan pihak yang lain yang memiliki ijin dan keabsahan suratnya dan administrasinya, tandasnya. Erwin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *