Connect with us

MEGAPOLITAN

42 Warga Pelanggar Prokes di Tambora Diberikan Sanksi Sosial & Administrasi

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Sebanyak 42 warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di lokasi wilayah hokum Kecamatan Tambora Jakarta Barat, diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ke-42 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh Polsek Tambora beserta Tiga Pilar Tambora. Operasi rutin dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker,.

Pelanggar Prokes di Tambora diberikan edukasi dan sanksi

“Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” tutur Kompol Faruk, Kamis (26/11/2020).

Rincian pelanggarnya, 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 8 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 1.450.000.

Ia menambahkan, dalam kesempatan itu para petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri ini juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.

“Harapannya sanksi itu bisa memberikan efek jera pada para pelanggar. Apabila masyarakat tertib jalankan Prokes, maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin. Kita semua berharap pandemi ini segera berlalu,” tandasnya. hms

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *