Connect with us

HUKRIM

3 Orang Wartawan Karawang Dianiaya Orang Tak Dikenal di Pengasinan

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Sekelompok orang tak dikenal di salah satu warung menganiaya 3 orang wartawan yang sehari-hari tugas di Kabupaten Karawang Jawa Barat. Ketiga wartawan tersebut yakni Damahuri dari Media 3.id, Nina Melani dari Media Onediginews dan Suhanda dari Media Teras Pasundan.

Salah seorang wartawan korban penganiayaan, Nina Maelani Paradewi,  mengatakan kronologis kejadiannya ia bersama dua wartawan lainya dikeroyok dan disudutkan oleh orang banyak di salah satu  warung kecil.

Kemudian,  pertama kali ia didorong terus dipukul sebanyak 2 kali di bagian punggung setelah naik motor, dipukul lagi pipi kiri dengan ancaman ingin membunuhnya.

‘Terus terang, saya tidak kenal orang itu, tapi di tempat kejadian saya hanya  melihat seorang RT inisial A  yang tadi sempat diwawancarai,” terang Nina kepada awak media, Senin (07/03/2022).

Korban lainya, Damanhuri yang dipukul bagian kepalanya pakai batu bata. Untungnya korban mengenakan helm jadi tidak begitu parah. Ia menduga di tempat kejadian tersebut ada seorang perangkat desa.

“Suhanda sendiri dipukul pakai batu bata, untungnya masih memakai helm,” kata Damanhuri.

Damanhuri menuturkan, pada awalnya dia bertiga akan menemui Kepala Desa di Kantor Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya untuk mengkomfirmasi terkait dugaan adanya potongan uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun ia tidak ketemu dengan kepala desa.  Ia dan rekan wartawan lainya hanya bertemu dengan ketua  RT di Kantor Desa Waluya. Bahkan RT tersebut mengakui dia menerima uang dari penerima BPNT dengan dalih untuk uang kopi.

Kemudian, sambung Damanhuri, ia bersama rekan wartawan lainya melakukan investigasi ke lapangan dan di salah satu warung di Dusun Pengasinan, ada warga yang bersedia dimintai keterangan terkait BPNT. Bahkan, di lokasi kejadian, dugaan orang itu perangkat desa sempat diwawancarai.

Tak lama kemudian, lanjut Damanhuri, tiba-tiba datanglah segerombolan sekitar 20 orang lebih sambil melontarkan bahasa-bahasa yang tidak pantas, Namun ketika berdiri, lalu dia ditarik langsung dipukul di bagian pipi, kepala dan dada. Kejadian tersebut pada pukul 10.00 WIB pagi.

Atas insiden itu, ketiga wartawan  tersebut langsung melaporkan ke Polsek Rengasdengklok atas dugaan pemukulan terhadap sekelompok orang yang tak dikenal.

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Iptu Iwan Budijanto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan polisi atas nama korban Damanhuri selaku Pers yang  tadi pagi melaporkan tindak pidana pengeroyokan.

Setelah pihaknya menerima laporan, tentunya ditindaklanjuti yaitu melakukan proses penyelidikan atas kasus tersebut. Pihaknya  langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari keterangan lain dan pelaku pengeroyokan terhadap rekan media ini.

“Kita masih melakukan penyidikan untuk mencari keterangan lain, apakah benar telah terjadi kasus pengeroyokan dengan mencari saksi lain yang ada di TKP dan mencari siapa pelaku karena dari keterangan saksi mereka tidak mengenal nama para pelakunya,” terang Kanit.

Sementara jika pelaku terbukti melakukan pengeroyokan, maka para pelaku dikenakan pasal 170 sebagai berikut, bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang ataupun orang, dengan acaman hukuman selama 7 tahun penjara.***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Exit mobile version