Connect with us

HUKRIM

3 Kali Abaikan Panggilan : Kejari Jakut Tangkap Saksi Kasus Korupsi & TPPU

Published

on

JAKARTA | KopoPagi :: Tindakan tegas, terukur dan tanpa pilih kasih kembali ditunjukkan satuan kerja bidang tindak pidana khusus (pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut). Kali ini, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakut, Rolando Ritonga, Tim Pidsus Kejari Jakut menangkap JER, saksi kasus korupsi, yang sudah 3 kali mengabaikan panggilan jaksa.

JER ditangkap Apartemen Terrace Pakubuwono Residence Jalan Kramat 2 Nomor 70 RT.03/01, Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (21/09/2022) sekitar pukul 19.48 WIB.

“Setelah ditangkap saksi JER dibawa ke kantor untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Jakut, Atang Pujiyanto, melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam (21/09/2022).

Sofyan menyebutkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polres Jakarta Utara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun kasusnya, tutur dia, yaitu JER diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja (PKMK) oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp16,5 miliar kepada PT Solusi Imaji Media.

Tersangka JER disangka melanggar :

PERTAMA PRIMAIR

KESATU : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

SUBSIDIAIR

KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA : PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *