Connect with us

MEGAPOLITAN

29 Pelanggar Prokes di Tambora Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Fasum

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melakukan operasi yustisi di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Perniagaan, Jalan Zainul Arifin Tanah Sereal dan di sekitaran Pintu Kecil Raya Roa Malaka, Selasa (10/11/2020). Operasi itu dilakukan untuk memastikan warga tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, operasi yang digelar pihaknya untuk lebih menyadarkan masyarakat.

“Untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan, kami pun melakukan penertiban ini,” ujar Kompol Faruk.

Dikatakan Faruk, dalam operasi itu pihaknya menindak 29 pengguna jalan yang kedapatan tak menggunakan masker.

“Dari 29 pelanggar itu dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum,” kata dia.

Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya. hms

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *