Connect with us

HUKRIM

2022 : Kejagung Proses RJ 1454 Perkara & Bangun 2621 Rumah RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana SH MH, selama tahun 2022 telah menghentikan penuntutan sebanyak 1454 perkara pidana umum di seluruh Indonesia melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Di samping itu, selama tahun 2022 di seluruh Indonesia juga telah dibentuk sebanyak 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (02/01/2023).

Ketut menyatakan, sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik.

“Di antaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Ketut.

Dia menjelaskan, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara.

Rincian per tahapan sebagai berikut:

Pra Penuntutan: 160.076 perkara;

Penuntutan: 117.855 perkara;

Upaya Hukum: 6.489 perkara;

Eksekusi: 68.482 perkara.

Selama Januari s/d Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan bahwa
Jaksa Agung Burhanuddin selalu menekankan agar seluruh Jaksa menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.

“Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan, sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,” tutur Ketut Sumedana. “Kop

Pewarta : Syamsuri

Exit mobile version