Connect with us

HUKRIM

Urus Akta Kematian Istri yang Masih Hidup : Suami Dituntut 9 Bulan Penjara

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntut Chairuddin Nasution 9 bulan penjara yang meminta Surat Akta Kematian atas istrinya Riswati (55) yang masih hidup di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pada Kamis (28/07/2022) lalu.

Terkait tuntutan JPU itu, Alvin SH Kuasa Hukum Riswati warga Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang atas namanya diterbitkan Akta Kematian oleh suaminya sendiri, menilai tuntutan itu terlalu ringan.

“Tidak puas atas tuntutan JPU selama 9 bulan. Tuntutan itu dianggap terlalu ringan, mengingat Pasal 266 ayat 1, Pasal 266 ayat 2, atas perbuatan yang dimaksud tersebut, seharusnya hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Alvin SH Kuasa Hukumnya Riswati, kepada koranpagionline.com Senin (01/08/2022).

Sebagai informasi, pengaduan Riswati  yang atasnamanya diterbitkan Akta Kematian atas permintaan suaminya sendiri sudah berjalan 8 bulan  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 November 2021 lalu.

Menurut Alvin SH, terkait terbitnya Akte Kematian, ada dugaan keterlibatan Pangulu Nagori Bandar Winner M Simatupang. Dimana, dalam penerbitan Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, atas nama  Riswati, tanggal 18-06-2020 itu,  ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar Winner M Simatupang.

Adapun isi Surat Pangulu itu menerangkan, bahwa Riswati telah meninggal dunia disebabkan karena sakit di Huta I, Nagori Bandar, pada hari Kamis 27-09-2018 lalu.

Namun, Kata Alvin, Pangulu Nagori Bandar dan Sekdes yang diduga ikut terlibat dalam penerbitan pemalsuan dokumen kematian Riswati, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun.

Menurut Alvin, Pangulu dan Sekdes Nagori Bandar dapat disangkakan melanggar Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Jika ‘turut serta”’melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Anda turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan. Jika Anda dituduh membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur ‘sengaja’ pada tindakan Anda untuk membantu melakukan tindak pidana,” ungkap Alvin.

Terkait dugaan keterlibatan Pangulu Nagori Bandar dan Sekdes, Alvin SH mengatakan, bahwa dengan mencermati bukti-bukti serta keterangan korban, sudah cukup nyata dan jelas adanya dugaan keterlibatan Pangulu tersebut dalam membantu tersangka, sehingga diterbitkannya  Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, atas nama Riswati tanggal 18-06-2020, yang  ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar Winner M Simatupang, ujar Alvin SH.

Untuk perimbangan berita, Pangulu Nagori Bandar Winner M Simatupang saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp mengatakan, bahwa membenarkan adanya permohonan surat keterangan kematian dari Chairuddin Nasution atas nama istrinya Riswati.

Jadi, Chairuddin Nasution suaminya Riswati yang datang bersama Sekdes ke Kantor Pangulu Nagori Bandar meminta surat keterangan kematian atas nama istrinya sendiri.

“Saya sebagai Pangulu Nagori Bandar adalah pelayan masyarakat. Atas dasar itu, kita melayani dan  memberikan surat keterangan kematian atas nama Riswati sesuai laporan dan permintaan  suaminya sendiri Chairuddin Nasution,” kata Pangulu Nagori Bandar Winner M Simatupang, (01/08/2022) sekira pukul 14.10 WIB.

Terkait surat atau Akta Kematian yang saya tanda tangani itu, “Saya sudah dipanggil ke PN Simalungun, dan jawaban saya sesuai dengan tanggung jawab Pangulu, yaitu, melayani  apa yang menjadi permintaan masyarakat Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ” ungkapnya. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *