Connect with us

HUKRIM

Tuntutan Bernasalah : Kejagung Ambil Alih Tuntutan Terdakwa KDRT Valencya

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Proses peradilan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Valencya (45) hingga duduk di kursi Pengadilan Negeri Karawang dan dituntut 1 tahun penjara, sempat mengundang reaksi masyarakat. Penyebab ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum ini tak lain karena memarahi suaminya yang sering mabok.  

Sidang KDRT dengan terdakwa Valencya di PN Karawang. Foto – Ist.

Dalam sidang perkara kekerasan rumah tangga (KDRT) psikis di sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Terdakwa Valencya dituntut 1 perjara oleh JPU, Glendy, karena terbukti  melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis (11/11/2021).

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabok minuman keras.

“Saya marah kan karena dia pulang mabok, sudah gitu jarang pulang juga kan,” terangnya.

Menurutnya dirinya, bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis,” ujarnya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

“Ibu bisa tenang gak? nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan,” terangnya.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan Chan Yu Ching, mantan suami, pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

“Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Tuntutan Bermasalah : Diambil Alih Kejagung

Sememtara itu, Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa proses penuntutan kasus terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang, karena memarahi suaminya yang sering mabok. Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penuntutan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer

Seperti diketahui, Valencya, ibu dua anak itu dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri berinisial CYC atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena kemarahannya melihat sang mantan suami sering mabok.

Dalam kesempatan itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, eksaminasi khusus ini dilakukan karena kasus tersebut menarik perhatian dan merupakan perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Eksaminasi khusus dilakukan pada, Senin (15/11/2021) kemarin.

“Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A),” kata Leonard dalam keterangan persnya.

Hasil eksaminasi tersebut langsung disampaikan oleh Leonard dalam konferensi pers. Dia menyebut, terdapat sejumlah permasalahan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Valencya.

Simak daftarnya :

-Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.

-Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021. Namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

-Tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

-Tidak memedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.

-Atas dasar permasalahan itulah, Kejagung memutuskan sejumlah hal. Salah satunya yakni penanganan perkara tersebut akan dilakukan langsung oleh JAMPidum.

“Penanganan perkara terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” pungkas Leonard.

Kajari Karawang Enggan Komentar

Dalam mkesempatan lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, menolak berkomentar lebih jauh soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya yang dituntut 1 tahun lantaran marahi suami mabuk. Alasannya, perkara tersebut sudah diambil alih Kejagung.

Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana menolak komentar.

“Seperti teman-teman ketahui perkara dengan terdakwa Valencya sudah diambil alih oleh Kejagung. Jadi saya sudah tidak bisa memberi komentar, maaf ya,” kata Martha saat ditemui di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel, Tohom Hasiholan, seperti dilansir dari iNews.id, Selasa (16/11/2021).

Perkara KDRT dengan terdakwa Valencya menjadi viral setelah terdakwa mengatakan jika dirinya tidak mendapat keadilan. Alasannya dia dilaporkan mantan suaminya, Chan Yung Ching, karena sering memarahi saat mabuk.  “Jadi ibu-ibu jangan suka marahi suaminya, nanti bisa dihukum kayak saya,” kata Valencya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Minggu lalu.

Seusai dituntut 1 tahun, perkara Valencya kemudian viral di media sosial. Nitizen menghujat jaksa yang dianggap mengkriminalisasi Valencya karena laporan mantan suaminya. Bahkan anggota Komisi III DPR, Sahroni, mengunggah di akun media sosialnya soal perkara Valencya. Dia menyalahkan petugas kejaksaan dan kepolisian sampai Valencya dituntut 1 tahun.
Valencya kemudian banjir simpati setelah perkaranya viral di media sosial.

Seperti Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, anggota DPRD Karawang, Indriyani, yang menemui langsung Valencya.  “Saya hanya ingin memastikan kondisi dua orang anaknya akibat pertengkaran orang tua,” ucap Wawan. *Erwin/Kop.

Exit mobile version