Connect with us

HUKRIM

Tim JPN Kejari Kab. Bogor Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 13,5 M

Published

on

 CIBINONG | KopiPagi : Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2021 berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 13,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, mengungkapkan, keuangan negara yang berhasil dipulihkan berasal dari tunggakan pajak dan tunggakan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Tentunya, dalam melaksanakan tugasnya memulihkan keuangan negara tersebut, bidang Datun Kejari Kabupaten Bogor dibekali surat kuasa khusus (SKK) dari Bappeda Kabupaten Bogor dan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agustian Sunaryo yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Kabupaten Bogor, Abdul Farid, kemarin.

Agustian Sunaryo menjelaskan, untuk keuangan negara dari tunggakan pajak yang berhasil ditagih atau dipulihkan yaitu sebesar Rp10 miliar, antara lain diperoleh dari tunggakan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PBB dan lainnya.

Sedangkan dari tunggakan iuran BPJS, tuturnya, yang berhasil dipulihkan masing-masing dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota sebesar Rp2,1 miliar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi sebesar Rp1,1 miliar.

Dia menyebutkan juga pihaknya melalui bidang Datun berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Bogor berupa lahan seluas 5.000 meter yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Tengah Cibinong, Bogor.

Lahan tersebut, kata dia, semula dilakukan tukar guling oleh Pemkab Bogor berdasarkan perjanjian pada tahun 2004 atau 17 tahun lalu dengan H Munim yang akan menyediakan lahan pengganti seluas 12.000 meter di tempat lain.

“Tapi belakangan lahan pengganti ternyata bermasalah. Karena yang clear hanya sekitar 3.000 meter. Sedang sebagian lagi masih milik orang lain, bukan milik H Munim,” ucap Agustian Sunaryo.

Kemudian berdasarkan saran bidang Datun perjanjian tersebut kemudian telah dibatalkan Pemda. “Saat ini lahan tersebut sudah kembali kepada Pemda dan sedang dalam tahap persetifikatan,” katanya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *