Connect with us

HUKRIM

Terus Diburu : Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin (KM) sebagai tersangka. Polisi terus mendalami pergerakan kelompok KM yang melakukan konvoi sepeda motor beratribut khilafah di sejumlah daerah dengan tujuan menyebarkan khilafah. Bahkan Ormas ini sudah membuat NIK untuk mengganti KTP elektronik.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

“Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian, Polda Jateng sebanyak 6 tersangka, Polda Lampung sebanyak 5 tersangka, Polda Jabar 5 tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, dan di Polda Metro Jaya 6 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/06/2022).

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

“Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 Antiteror untuk melakukan pendampingan Polda-Polda yang terjadi pelanggaran atau penindakan yang telah kami sebutkan tadi,” ujar Ramadhan.

Ditangkap di Karawang

Sementara itu, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin terbaru dilakukan polisi di daerah Karawang, Jawa Barat. Ada dua anggota Khilafatul Muslimin ditangkap polisi buntut konvoi beratribut khilafah seperti di Jakarta dan Brebes.

“Benar (dua ditangkap),” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (14/06/2022).

Menurut Ibrahim, operasi penangkapan dua anggota Khilafatul Muslimin itu dilakukan pada Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun mereka berinisial HM (60) dan EU (42).

“HM pimpinan wilayah Purwasuka, EU koordinator wilayah kotabaru Karawang,” ujar dia.

Ibrahim mengatakan, HM berperan memerintahkan anggota untuk melaksanakan aksi konvoi, menyebarkan selebaran brosur, dan permintaan infak keliling. Sementara EU berperan mengkoordinir semua keperluan terkait kegiatan konvoi di Kabupaten Karawang.

“Penangkapan melibatkan 13 saksi dan 4 saksi ahli. Ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama, ahli bahasa,” tandasnya..

30 Sekolah Terafiliasi KM

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta baru terkait organisasi masyarakat keagamaan bernama Khilafatul Muslimin (KM). Menurut hasil investigasi penyidik, diketahui ada 30 sekolah yang terafiliasi kelompok yang diduga memiliki doktrin bertentangan dengan Pancasila ini.

“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/06/2022).

Zulpan lalu menjelaskan siapa sosok AS. Menurut hasil penyidikan, AS adalah seorang menteri pendidikan anggota organisasi tersebut. Dia pun sudah diamankan oleh polisi pada dini hari tadi di Mojokerto.

“Jadi total sudah ditangkap 6 orang, termasuk pimpinan tertingginya, ini hasil pemeriksaan pengembangan,” beber Zulpan.

Saat dikonfirmasi lebih dalam soal di mana saja 30 sekolah yang disebut terafiliasi Khilafatul Muslimin, Zulpan mengatakan, hal itu belum dapat diungkap, karena masih menjadi materi pemeriksaan yang butuh penggalian lebih jauh.

“Jadi 30 sekolah dimana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik,” ujar Zulpan.

Sebagai informasi, AS diketahui berusia 74 tahun. Selain itu, menurut investigasi penyidik, AS memiliki peran sebagai pendoktrin terkait ajaran ideologi khilafah daripada kelompok ini.

“Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, total ada enam orang dari kelompok Khilafatul Muslimin yang sudah diamankan Polda Metro Jaya, mereka adalah Abdul Qadir Hasan Baraja (AQ), AA, IN, F, SW dan AS. Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait uang tunai senilai Rp2,4 miliar dalam penggeledahan yang dilaksanakan di Lampung beberapa waktu lalu.

Mendirikan Negara

Dalam sekempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Polisi Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud menyosialisasikan (syiar) paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan mendirikan negara.

“Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022,” ujar Kombes Totok di Surabaya, Jumat.

Kantor Khilafatul Muslimin yang digerebek.

Ia mengatakan konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu (29/05/2022). Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.

Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, menghimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Selain syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.

“Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Akan tetapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak,” ucapnya.

Informasi diperoleh menyebutkan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000. Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.

“Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu. Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan,” katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Buat NIK Pengganti e-KTP

Dirjen Prof. Zudan Arif Fakrulloh

Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin diketahui membuat nomor induk pengganti e-KTP. Hal itu jelas melanggar hukum dan karena perbuatan itu mereka harus dirindak tegas.

“Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas,” ujar Zudan pada Selasa (14/06/2022).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menghimbau kepada para aparat penegak hukum untuk menindak tegas kelompok ekstremis tersebut.

Zudan tak membeberkan peraturan hukum yang dilanggar Khilafatul Muslimin. Ia hanya menyampaikan pembuatan nomor induk pengganti e-KTP merusak sistem ketatanegaraan.

“[Khilafatul Muslimin] punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, polisi menemukan fakta bahwa ormas tersebut membuat nomor induk warga sebagai pengganti NIK.

Bikin KTP dan mengganti NIK KTP-el yang diterbitkan pemerintah IIndonesia. Ist.

Diketahui, sebelumnya Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kembali menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan data induk anggota Ormas Khilafatul Muslimin se-Indonesia.

“Kita temukan di situ data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/06/2022).

Zulpan menyebut data tersebut digunakan untuk membuat nomor induk baru. Nantinya akan digunakan untuk menggantikan e-KTP (KTP elektronik) yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

“Dan ada temuan menarik, mereka juga sudah membuat Nomor Induk Warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” kata Zulpan.

Selain itu, polisi juga turut menyita komputer yang berada di kantor pusat dan akan diperiksa oleh tim terkait. Kemudian, brankas besi sebanyak empat unit berisi uang tunai senilai Rp 2,3 miliiar.

“Kemudian, kita temukan juga catatan keuangan dan kita temukan buku tabungan rekening penampung,” ucap Zulpan. *Erwin/Heru/Ist/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *