Connect with us

HUKRIM

Terungkap Fakta Baru Dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT Asabri

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Sidang lanjutan kasus korupsi PT Asabri yang berlangsung di PN Tipilor Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). Salah satu saksi, Setyo Joko Sentosa, menyatakan, dirinya pernah diperintahkan salah satu pejabat di Kemenkopolhukan (Brigjen R) untuk menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokrosaputro  ke Sonny Widjaya, Direktur Utama Asabri saat itu.

Namun kepada Majelis Hakim, saksi Setyo mengaku tidak mengetahui secara teknis soal maksud dan tujuannya untuk  menghadapkan Lukman dan Benny ke  Sonny Widjaya.

“Secara teknis saya tidak mengetahui permasalahannya. Yang mengetahui permasalahannya hanya Pak Sonny dan Pak Rudianto,” ujar pria yang juga mengaku pemilik 7 perusahaan di Jawa Tengah.

“Berselang sekitar 2-3 bulan saya baru bisa menemukan saudara Benny Tjokro dan saudara Lukman Purnomosidi. Setelah diserahkan ke Asabri tugas saya selesai,” ungkap saksi menjelaskan ke majelis hakim.

“Kemudian saya mendapat tugas ke -2 dari Polhukam untuk menindaklanjuti perihal ‘MTN bodong’ (PT Prima Jaringan milik Lukman Purnomosidi) dan PT Harvest Time (milik Bentjok) yang kerjasama pinjam meminjamnya tidak sesuai prosedur dengan Asabri .” lanjut Setyo

Kemudian Setyo menjelaskan lagi, istilah MTN bodong dan kerjasama tidak sesuai prosedur PT Harvest Time memang bukan istilah pasar modal. Tetapi yang dimaksudkan MTN bodong adalah MTN senilai Rp500 miliar yang cluenya tidak ada jaminan dan tidak dirating.

 Sedangkan Perjanjian pinjam meminjam PT Havest Time dengan Asabri ‘tidak sesuai prosedur’ ialah ada nama tapi tidak ada tandatangan dan tanpa jaminan. Sebagaimana penjelasan yang diberikan Brigjen Rudianto kepadanya.

Selanjutnya Setyo menginisiasi mengambil tanah PT Primajaringan, milik Lukman Purnomosidi di Bambu Apus yang nilainya melebihi Rp500 miliar  atau melebihi nilai MTN sebagai jaminan hutang MTN tersebut kepada Asabri.

Kemudian, menguasai secara fisik lahan kavling siap bangun (Kasiba) milik Benny di Serpong Kencana serta meminta Benny menjualnya untuk pelunasan pinjam meminjam PT Harvest Time dengan Asabri. Hal tersebut dilaksanakan serta pengembalian hutang berikut bunga PT Harvest Time telah dilunasi .

Setyo juga menjelaskan, upaya yang dilaksanakan olehnya tanpa biaya operational dan imbalan dari Asabri, semua dibiayai sendiri dari kegiatan bisnisnya.

Setyo  membantah, bahwa dirinya pernah menerima dana dari PT SMS (PT SMS adalah rekanan/mitra Lukman Purnomosidi) dan menegaskan tidak kenal dengan PT SMS, ketika Hakim menanyakan hal tersebut dan ingin memastikan apakah Setyo benar tidak menerima dana serta telah memeriksa rekening miliknya .

Menariknya Setyo  kembali mengungkapkan, bahwa Sonny Widjaya telah melarangnya untuk beraktivitas di Asabri mulai Maret 2017, sesuai penjelasannya dalam sidang terdahulu. ****

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version