Connect with us

HUKRIM

Terlibat Peredaran Sabu : Dua Warga Kota Pematang Siantar Diringkus Polisi

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Telibat peredaran narkotik jenis sabu, dua warga Kota Pematang Siantar, Ganessha (28) dan Reza Aditya Siagian (28) diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (13/10/2022) 2022, sekira pukul 21.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Senin (17/10/2022).

Kata Rusdi, sebelum keduanya diringkus, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Wilson Panjaitan SH, sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di Jalan Pattimura Kelurahqn Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.

Terkait informasi itu, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, kepada personil mengaku bernama Ganeshq (28) warga Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Sebelum ditangkap, Ganesha terlihat  menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya, lalu saat disuruh untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 unit handphone merk Vivo.

Kemudian dilakukan interogasi dan Ganesha mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Kemudian saat dibawa ke rumahnya ditemukan di dalam lemari di kamar Ganesha, yaitu 1 unit timbangan digital dan 1 buah bungkusan koran yang di dalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 10 buah plastic klip kosong. Adapun barang bukti Shabu ditemukan dengan berat brutto yaitu 5,44 gram.

Saat diintrogasi, Ganesha mengakui, bahwa kepemilikan sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari warga Medan yang tidak tahu namanya dan mengakui ada menyerahkan shabu kepada Reza Aditya Siagian (28) Warga Jalan  Enggang No.66 Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Lalu saat dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, sekira pukul 23.00 WIB, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Reza Aditya Siagian di Jalqn Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya di sebuah rumah.

Lalu setelah dipertanyakan, Reza Aditya Siagian mengakui masih menyimpan sabu di dalam kamar dan setelah diperiksa ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 10 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik hitam, dan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah tas merk Tapaxco yang di dalamnya ada 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 30.000.

Adapun total barang bukti sabu berat yang ditemukan dari Reza yaitu 59,54 gram. Saat diinterogasi Reza mengakui sabu tersebut diterima dari Ganesha yang telah tertangkap sebelumnya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *