Connect with us

HUKRIM

Terkait Fee Proyek Rp 2,1 M : Bupati Banjarnegara BS Tantang KPK untuk Buktikan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) yang sempat viral di media sosial (Medsos) karena menyebut Luhut Binsar Panjaitan “Penjahit” dan sedang bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru malah menantang Lembaga Anti Rasuah untuk membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Seperti diketahui, kini Budhi tengah dijerat dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Pemkab Banjarnegara. Budhi diduga menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. Namun sang Bupati bersikeras bahwa tuduhan itu tidak benar.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan,” ujar Budhi sebelum dijebloskan ke tahanan, Jumat (03/09/2021) malam kemarin.

Bupati Budhi yang belakangan sempat bikin geger, selain sebut Penjahit (sudah minta maaf-red)  juga dalam status  di akun medsos mencantumkan slip gaji kepala daerah, mengklaim tidak pernah menerima hadiah atau janji dari para pemborong proyek di wilayahnya. Budhi meminta KPK membeberkan pihak pemborong yang diduga memberikan uang kepadanya.

Sejauh ini, KPK belum menjerat pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Budhi.

Meski demikian, Budhi mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku di KPK. Namun sempat memgungkap ada salah satu kontraktor adalah milik orangtuanya dan bukan miliknya.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa. Semua saya serahkan, saya sebagai warga negara Indonesia menerima aturan hukum,” kata Budhi.

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaannya. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.

Kasus ini berawal ketika Budhi Sarwono dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu, Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20% dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung, Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20% dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10% untuknya sebagai komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy KA disangkakan melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *lp6/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *