Connect with us

REGIONAL

Tanah Masih Sengketa : Pihak Kel. Tambakboyo “Nekat” Bangun Jalan Cor

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Warisan berupa tanah sangat rentan memunculkan permasalahan bahkan jika permasalahan itu tidak dapat terselesaikan secara kekeluargaan maka jalan terakhir adalah munculnya gugatan yaitu “gugatan waris”, dan ini terbukti seperti kasus yang menimpa Siti Kalimah (52) dan Musa’ah (50) yang akhirnya menjadi pihak penggugat terkait dengan tanah yang juga ikut memiliki ternyata justru dijualbelikan oleh saudaranya penggugat serta dibuat jalan cor oleh pihak Kelurahan Tambakboyo, Kec Ambarawa, Kab Semarang.

Dalam kasus gugatan waris ini, pihak penggugat adalah Siti Kalimah warga Baran Gembongan RT 03 RW 02, Kel Baran, Kec Ambarawa, Kab Semarang dan Musa’ah warga Karanganyar RT 02 RW 05, Kel Tambakboyo, Kec Ambarawa, Kab Semarang. Keduanya telah menguasakan kepada Law Office “Tyas Tri Arsoyo SH MH & Partners” Jalan Kenanga Selatan No 181 Perumahan Serasi, Kel Kupang, Kec Ambarawa, Kab Semarang. Selanjutnya keduanya merupakan Penggugat I dan II.

“Gugatan waris ini, pada intinya penggugat tidak terima akan tanah yang sebagai harta warisan yang belum dibagi diantara para ahli waris dan tercatat di Buku C No 273 /Kelurahan Tambakboyo atas nama Murni Kasbi, cs. Tanah tersebut adalah tanah darat Nomor Persil 41b luas 4.040 meter peregi, tanah darat Nomor Persil 41b luas 920 meter persegi, tanah sawah Nomor Persil 12b luas 2.580 meter persegi. Lalu tanah sawah Nomor Persil 44b luas 1.320 meter persegi serta tanah sawah Nomor Persil 97 luas 40 meter persegi. Tanah tersebut hingga dijual belikan ternyata belum dibagi kepada para ahli waris dan merupakan warisan dari almarhum Murni,” jelas Tyas Tri Arsoyo SH MH didampingi Imam Supriyono SH MH dan Teguh Kaayen SHI MH kepada koranpagionline.com, Minggu (27/06/2021).

Sidang di lokasi tanah yang menjadi obyek gugatan di Busungan RW 04, Tambakboyo, Ambarawa. (Foto Heru Santoso)

Ditambahkan, meskipun belum terbagi kepada para ahli waris ternyata tanah itu sudah dijual bahkan sudah berdiri bangunan rumah diatas tanah “sengketa” itu. Selain itu, juga dibangun jalan cor oleh pihak Kel Tambakboyo, Kec Ambarawa walaupun pembangunan jalan itu sama sekali tidak ada ijin lebih dahulu kepada para penggugat. Dari informasinya, pembangunan jalan cor diatas tanah pribadi (warisan) itu dengan menggunakan dana atau anggaran Kelurahan Tambakboyo.

“Intinya, kami melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Ungaran agar tanah yang sudah dijual belikan dan didirikan bangunan rumah serta dibangun jalan cor di atas tanah sengketa ini dikembalikan lagi seperti semula. Pasalnya, untuk menjual tanah itu ternyata pihak penggugat satu dan kedua (Ibu Siti Kalimah dan Ibu Musa’ah) tidak diajak rembugan. Bahkan, tidak dimintai tandatangan setuju untuk penjualan tanah. Sehingga, klien kami itu merasa ditipu oleh saudara-saudaranya,” ujarnya.

Para tergugat satu sampai lima masing-masing Slamet (77) warga Kampung Bhakti Negara Baradatu RT 03 RW 04, Kel Bhakti Negara, Kec Baradatu, Kab Way Kanan, Provinsi Lampung – Jumeri (64) warga Karanganyar RT 02 RW 05 Kel Tambakboyo, Kec Ambarawa, Kab Semarang – Mrajito (62) warga Busungan RT 03 RW 04 Kel Tambakboyo, Kec Ambarawa, Kab Semarang – Jiyono (58) warga Busungan RT 03 RW 04 Kel Tambakboyo, Kec Ambarawa, Kab Semarang – Ikhsan Efendi warga Gondoriyo, Kec Jambu, Kab Semarang – dan Anik Susanti warga Krajan Bawah RT 01 RW 01 Kel Gondoriyo, Kec Jambu, Kab Semarang.

Sedangkan turut tergugat satu sampai tujuh adalah Suyatno warga Busungan RT 02 RW 04 Kel Tambakboyo Ambarawa – Ninik Lestari warga Busungan RT 03 RW 04 Kel Tambakboyo Ambarawa – Tusimin warga Busungan RT 02 RW 04 Kel Tambakboyo Ambarawa – Yuli warga Busungan RT 02 RW 04 Kel Tambakboyo Ambarawa – Lugiman warga Busungan RT 01 RW 04 Kel Tambakboyo Ambarawa. Lalu, Suismawati warga Busungan RT 03 RW 04 Kel Tambakboyo Ambarawa dan Heru Siska Rimbawati warga Busungan RT 03 RW 04 Kel Tambakboyo Ambarawa.

“Topik utama adalah gugatan waris, namun dengan gugatan ini jelas adanya jalan cor di tengah-tengah tanah sengketa ini maka hal ini secara melekat pada tanah bermasalah atau sengketa. Harusnya, pihak Kelurahan Tambakboyo lebih tahu dan paham jika tanah itu bukan merupakan aset kelurahan dan juga bukan tanah milik seseorang. Mengapa berani membangun jalan cor dengan menggunakan dana kelurahan,” katanya.

Tyas Tri Arsoyo SH MH, kuasa hukum penggugat. (Foto Heru Santoso)

Diceritakan Tyas lebih lanjut, bahwa Siti Kalimah dan Musa’ah itu merupakan anak sah dari perkawinan Murni dengan Sodiq sehingga merupakan ahli waris sah dari Murni. Lalu Slamet, Jumeri, Mrajito, Jiyono dan almarhum Kasmudi dalah anak sah dari perkawinan Murni dan Kasbi, sehingga merupakan ahli waris sah dari Murni. Sekarang ini Murni, Kasbi dan Sodiq telah meninggal dunia.

Dengan tanpa sepengetahuan para penggugat, para tergugat ternyata tanah tersebut dikuasai dan dijual para tergugat serta dibangun jalan cor berada ditengah-tengah tanah ‘sengketa’ itu. Langkah para tergugat ini, dinilainya merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, pihaknya selaku kuasaa hukum dari kedua penggugat menuntut agar perbuatan menjuaal dan atau menguasai tanah tersebut tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Selain itu, sebelum perkara gugatan waris ini diputus maka terlebih dahulu diletakkn Sita Jaminan (CB) terhadap taanaah sengketa tersebut.

“Intinya fakta hukum terungkap di persidangan jika warisan tanah itu belum dibagi kepada ahli waris. Bahwa kedua penggugat adalah ahli waris Murni serta penggugat punya hak akan tanah tersebut. Tanah tersebut sebagai tanah pribadi dan bukan merupakan aset dari Kelurahan Tambakboyo. Tanah pribadi itu tidak boleh dibangun dengan “Dana Kelurahan”, sehingga pembangunan jalan cor tersebut adalah salah. Pihak Kelurahan Tambaboyo harus ikut bertanggungjawab. Tanah tersebut sebagai warisan gono-gini Murni dan Kasbi dan kedua penggugat punya hak yang sah untuk ikut memilikinya,” tandasnya.

Ditambahkan Tyas, yang juga Dosen Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga ini, bahwa untuk mengetahui laangsung tanah sengketa ini telah dilakukan pemeriksaan atau sidang langsung di tanah sengketa yang berlokasi di Busungan RW 04, Kel Tambakboyo, Kec Ambarawaa, Kab Semarang. Dalam pemeriksaan lokasi ini hadir Hakim yang menyidangkan perkara ini Iqbal SH dan Dharma SH, kuasa hukum penggugat Tyas Tri Arsoyo SH MH, Imam Supriyono SH MH dan Teguh Kayen SHI MH. Kemudian kuasa hukum tergugat Heri Sulistyono SH dan Agus Mandono SH. ***

 Pewarta : Heru Santoso.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *