Connect with us

REGIONAL

Sumut Watch : Batalkan Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH meminta Plt Walikota Pematangsiantar  dr Susanti Dewayani Sp.A, untuk membatalkan pengangkatan  Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Periode 2022-2027.

“Pengangkatan  Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Periode 2022-2027, dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” kata Daulat Sihombing dalam rilis yang diterima Koranpagionline.com, Selasa (26/07/2022).

Menurut Daulat Sihombing, Pasal 14 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa Badan  dan/ atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila :

  1. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
  2. Merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU ini mengatur, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

  1. Pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara, dan
  2. Pelasana tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap.

Melampaui Kewenangan

Terkait hal itu, Pasal 14 ayat (7), menegaskan bahwa, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, menyatakan bahwa :

a). Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”.

b). Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Mengenai Plh dan Plt, ungkap mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, juga diatur dalam Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian.

Pertama, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/ atau tindakan selain keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada bagian kedua.

Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, kata Daulat, antara lain meliputi : “Melaksanakan tugas sehari- hari pejabat defenitif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan Cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang akan dijalankan di Luar Negeri, menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi”.

Atas dasar itulah Daulat Sihombing yang juga Advokat PERADI ini berpendapat bahwa keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Periode 2022- 2027, merupakan keputusan yang melampaui kewenangan.

Melanggar PP No. 54 Tahun 2014

Daulat juga mengkonstatir Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa : “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi”.  Adapun tujuan seleksi dalam Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 maupun Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018,  hakekatnya menurut Daulat adalah untuk : “Mendapatkan direksi secara “the right man and the right place” , memastikan direksi terpilih mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari publik, menjamin rekrutmen direksi dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”.

Faktanya menurut Daulat, Plt. Walikota Pematangsiantar, telah mengangkat  Ir Zulkfili Lubis, MT menjadi Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, tanpa proses seleksi yang dilakukan secara mendadak, tertutup dan diskriminatif, sehingga melanggar prinsip- prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang diatur Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.

Sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, mengatur bahwa : “Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”, namun ketentuan tersebut kata Daulat haruslah dikesampingkan karena kontradiktif atau bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 tahun 2018.

Apalagi Pasal 50 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menurutnya, mensyaratkan adanya sejumlah syarat, berupa : “pencapaian target realisasi, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja”, sedang menurut Daulat syarat tersebut tidak pernah dievaluasi dan dijadikan sebagai dasar oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 – 2022, untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Periode 2022- 2027.

Oleh karena itulah, Daulat meminta agar keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan  Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022-2027 dibatalkan.

Daulat juga menjalaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, 76 dan 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia selaku Ketua Sumut Watch maupun pribadi atau warga Siantar maupun sebagai Advokat, telah menyampaikan keberatan kepada Plt. Walikota Pematangsiantar, melalui Surat No. 54/SW/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022, sebagai  langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *