Connect with us

HUKRIM

Slamet Ariyadi Bersyukur : Polres Salatiga Kembalikan 2 Mobil ke Perusahaan

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Buntut diringkusnya para pelaku pencurian mobil box dan isinya dari gudang milik PT Fastrata Buana di Brajan, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada Januari 2021 lalu, akhirnya pelaku diproses hukum dan kedua mobil box berhasil dikembalikan kepada perusahaan secara gratis oleh Polres Salatiga.

Slamet Ariyadi (32) warga Bringin, Kabupaten Semarang salah seorang sopir mobil box mengatakan, bahwa saat terjadi pencurian di gudang atau garasi milik PT Fastrata Buana di Noborejo, Kota Salatiga itu suasana gudang tidak begitu ramai. Karena para pengemudi sudah tidur atau istirahat. Namun, ketika sejumlah pelaku memasuki gudang atau garasi, lebih dulu memperdaya Satpam dengan cara diikat tangan dan kakinya serta dilakban mulutnya. Dari sini, akhirnya para pelaku berhasil mengambil kontak dua mobil box dan membawanya keluar gudang atau garasi.

“Dua unit mobil box berhasil dibawa keluar gudang, para pelaku langsung menguras isinya berupa kopi kemasan senilai hampir Rp 50 juta. Saat itu, seperti biasanya setiap jam 7 malam (19.00 WIB), usai keliling mengirim barang (kopi) semua mobil masuk dalam gudang atau garasi. Kemudian para sopir ada yang pulang atau juga istirahat di gudang itu. Tahu-tahu sekitar pukul 02.30 WIB terdengar teriakan dari Satpam jika ada pencuri membawa kabur dua mobil box. Para pelaku hanya mengambil barang dari dalam box yaitu kopi dalam kemasan dan dua mobil box dikembalikan,” kata Ariyadi kepada koranpagionline.com, usai gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (02/11/2021).

Slamet Ariyadi, sopir truk box perwakilan perusahaan. (Foto Heru Santoso)

Ditambahkan, para pelaku setelah berhasil menguras kopi kemasan dari dalam box dua mobil langsung kabur. Karena dua mobil box tersebut merupakan sarana mengangkut kopi dalam kemasan akhirnya menjadi barang bukti saat proses penyidikan di Polres Salatiga. Kini, bersamaan gelar kasus di Polrestabes Semarang, kedua mobil box dikembalikan kepada perusahaan.

“Kami mewakili perusahaan dari PT Frastata Buana di Noborejo Salatiga mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Salatiga yang telah mengembalikan dua mobil box tersebut. Pengembalian dua mobil ini secara gratis tanpa ada biaya apapun. Sekali lagi, kami apresiasi kepada Polres Salatiga dan langsung kami serahkan kepada pimpinan,” tandas Ariyadi didampingi rekannya, usai menerima penyerahan dua mobil box dari Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dan Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyatakan, bahwa pihaknya siap menyerahkan dua mobil box ini kepada perusahaan. Kedua mobil box ini sebelumnya sebagai barang bukti kasus pencurian yang saat itu mengakut kopi dalam kemasan senilai puluhan juta rupiah. Untuk para pelakunya sudah diproses sesuai hukum yang berlaku di Polres Salatiga.

“Hari ini Selasa (02/11/2021), kami akan menyerahkan kedua mobil box kepada perusahaan melalui perwakilan pengemudia kedua mobil. Dan para pelaku pencurian, sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 365 KUHPidana. Sekali lagi, hari ini kita serahkan dua unit mobil box kepada PT Fastrata Buana melalui perwakilan perusahaan,” tandas AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version