Connect with us

REGIONAL

Sekda Karawang : Evaluasi Penerima Kompensasi Pertamina Akibat Oil Spill

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang mengundang para pihak yang terkait untuk membahas lebih dalam soal belum cairnya kompensasi Pertamina tahap kedua bagi masyarakat yang terdampak akibat limbah oil spill milik Pertamina, Selasa (26/07/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, Pertamina sudah expose terkait dengan closing penerima insentif kerugian dari dampak tumpahan minyak Pertamina. Diakui, ada expose yang perlu ditanda tangani oleh dirinya selaku Ketua Pokja Kabupaten. Tetapi ada surat dari dewan hasil Komisi IV.

“Intinya masyarakat masih ada yang terdampak tetapi belum kebagian. Kita akan kaji kenapa tidak kebagiannya, ada juga yang bukan haknya tapi kebagian kompensasi, termasuk proses pencairan kompensasi kita evaluasi dan tindak-lanjuti, untuk closingnya di pending dahulu. Kita akan sampaikan ke pihak pertamina PHE ONWJ tangapannya seperti apa,” ungkap Sekda.

Acep Jamhuri meminta, supaya pihak pertamina juga mengevaluasi dan mengakomodir, karena itu uang Negara. Ada proses dan alasan mengeluarkan uang, karena tidak mudah untuk mengeluarkan uangnya.

“Mungkin pihak-pihak atau stakeholder terkait akan dikumpulkan dan kita akan sampaikan, supaya ada solusi lah,” tutur Sekda.

Acep Jamhuri menambakan bahwa keberatan atau keluhan dari tiga desa yang terdampak itu adalah sesungguhnya mereka itu nelayan dan terdampak tetapi mereka tidak kebagian, hanya kebagian tahap pertama saja. Tahap berikutnya kompensasi tahap kedua orang lain yang dapat. Sementara pertemuan dihadir perwakilan warga  nelayan, tambak, Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dan lainnya.

“Kita Pokja Kabupaten akan evaluasi itu, mereka yang terdampak juga didampingi oleh LBH. Kalau memang proses hukum ya proses hukum kesalahan-kesalahan ini, yang tidak berhaknya sampai 2000 lebih, nah ini perlu kita evaluasi,” sebut Acep Jamhuri.

Disebutkan bahwa sejauh pengamatan dari Pokja Kabupaten titik kesalahan ini ada di Pokja tingkat desa, karena yang mendatanya khan Pokja tingkat desa. Kemudian Pokja tingkat desa melaporkan ke Pokja Kabupaten melalui Dinas Perikanan, kemudian SK-kan oleh bupati.

“Ya, tetapi ada beberapa orang, tapi tidak semua, yang salah mendata penerima yang terdampak itu,”

Ada yang mungkin aparat desa, tukang kebon, tukang dagang biasa tapi menerima kompensasi tersebut, sedangkan nelayannya dan atau warga terdampak tidak menerima,” katanya.

Acep Jamhuri menjelaskan, kita akan bantu menyelesaikan permasalahan ini dan mengawal permasalahan ini dan mudah-mudahan kalau argumentasinya jelas, alasannya jelas bisa diterima oleh Pihak PHE ONWJ.

“Kita akan terus membantu mengawal permasalahan ini supaya nanti pada saatny ada titik temu antara PHE ONWJ dengan masyarakat terdampak yang hak-haknya harusnya diterima tapi tidak diterima,”

“Tapi juga kita harus tertib, kemaren aja kejadiannya yang tidak berhak tapi menerima kompensasi tahap kedua, nah itu tidak tertib. Kalau misalkan ada yang tidak tertib, ya kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *