KopiPagi | KARAWANG : Dengan surat keputusan Bupati Karawang nomer: 443/Kep.356-Huk/2021 dan surat edaran (SE) Bupati Karawang Nomer: 443/3753-Sekrt tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-beli. Kecamatan Purwasari bersama gabungan TNI – Polri mengadakan disiplin Prokes dan Pemberlakuan PPKM Darurat.
Sekertaris Camat (Sekcam) Kecamatan Purwasari, H Syahrul Hafid mengatakan kegiatan disiplin Porkes dan PPKM Darurat Jawa-beli diadakan setiap minggu bersama gabungan TNI-Polri berserta instansi terkait. Hal ini untuk menekan tingkat penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Purwasari, Senin (06/07/2021) pagi.
Menurutnya kegiatan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan dan Surat Edaran Bupati Karawang, untuk mematuhi Prokes dan PPKM Darurat.
“Meminta bagi pengusaha, pedagang dan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Purwasari agar mentaati surat edaran peraturan Bupati tersebut,” tegas Sekcam.
Semoga penyebaran wabah Covid-19 tersebut cepat hilang dan selesai serta patuhi 5M,” pungkasnya. ***
Pewarta : Erwin Sudarto.