Connect with us

HUKRIM

Sehari : 3 Pengguna Narkoba Diciduk Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pematang Siantar semakin masif. Faktanya, dalam sehari Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menciduk 3 tersangka pengguna narkoba dari dua tempat yang berbeda, Jumat (22/07/2022), sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ketiga pengguna narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Selasa (26/07/2022).

Kata Rusdi, tersangka pertama Carles Soyetno Hutagalung  (34) warga  Jalan Farel Pasaribu Gg Jambu Bol No 23 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar ditangkap di Jalan  Tarutung Kelurahan Kristen Kececatann Siantar Selatan Pematang Siantar, setelah sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka disebut membawa narkoba.

Sebelum ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas sandang berisi 1 buah kotak handphone OPPO yang didalamnya ada 2  paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,93 gram, 1 buah kompeng karet, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk OPPO.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu, kepada petugas  tersangka  mengakui bahwa shabu miliknya diperoleh dari inisial B. Lalu  dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.

Sedang dua tersangka, yaitu,  Irfan alias Ipong (28) warga  Huta VII Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan Dendi Kesuma Wardana (29) warga Jalan Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar ditangkap di Jalan  Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar, Jumat (22/07/2022), saekira pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi bahwa ada  2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir Jalan  Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan diduga sedang membawa sabu.

Dari tersangka  Irfan  alias Ipong ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,20 gram dan 1 unit Handphone. merk Redmi. Sedangkan dari tersangka Dendi Kesuma Wardana ditemukan 1  unit Handphone merk Redmi.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Irfan alias Ipong dan Dendi Kesuma Wardana  mengakui bahwa 1 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang diperoleh dari orang yang namanya tidak diketahui tetapi kenal.

Terkait pengakuan itu, Personil Sat Narkoba melakukan  pencarian namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor :Nilson Pakpahan.

Exit mobile version