Connect with us

NASIONAL

SDM Adhyaksa Harus Peduli dan Menguasai Teknologi Demi Pelaksanaan Tugas

Published

on

KopiOnline YOGYAKARTA, – Sumber Daya Manusia (SDM) Adhyaksa sudah semestinya peduli, empati dan mengikuti terus apa yang terjadi di dalam kondisi masyarakat saat ini.

“Termasuk keharusan menguasai teknologi untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr Masyhudi SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan, Sabtu (16/05/2020).

Dia mengatakan, proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  berjalan lancar alias tanpa hambatan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, para jaksa dan staf tetap mematuhi protokoler kesehatan guna mengantisipasi penularan dan penyebaran wabah Covid -19,” kata Masyhudi.

Kajati DI Yogyakarta, Masyhudi, memantau jalannya sidang melalui sarana video conference

Dengan demikian, tambah Masyhudi, para jaksa dan staf tetap bisa memprotek diri sendiri menjaga kesehatan mereka, dengan memakai masker, menjaga jarak dalam pertemuan dan menghindari pertemuan yang memobilasi massa.

Lebih lanjut dikatakan Masyhudi, penyelesaian perkara tetap dilakukan secara optimal sehingga tidak ada hambatan dan masyarakat yang berharap untuk mencari keadilan bisa diwujudkan.

Seperti misalnya Tahap II dari penyidik dan persidangan dilakukan secara “daring” atau secara elektronik dan menghindari kontak fisik. Memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam penyelesaian tugas ini terus dilakukan untuk kedepannya, mengingat masih belum diketahui masalah penanganan Covid -19 ini kapan berakhirnya.

“Tentunya sambil terus melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan agar lebih bagus, lebih baik dan tidak ada hambatan,” tutup Masyhudi.

Seperti diketahui untuk mencegah penularan dan penyebaran pandemi Covid -19 serta penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera sesuai ketentuan Undang-Undang, sesuai amanat Jaksa Agung, saat ini Kejati DIY dan seluruh jajaran di bawahnya telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan secara online melalui video conference.

Jaksa hanya menerima secara langsung berkas dan barang bukti saja dari pihak penyidik kepolisian sedangkan tersangka tetap dilakukan penahanan di ruang tahanan pihak kepolisian dan diperiksa melalui video conference.

Begitupun untuk persidangannya, sesuai amanat Jaksa Agung, Kajati DIY Masyhudi telah memerintahkan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah DI Yogyakarta untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara online melalui video conference yang dikoordinasikan dengan penegak hukum lain yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri, Petugas Rumah Tahanan Negara setempat, dan juga pengacara/pos bantuan hukum yang mendampingi terdakwa.

Pelaksanaan sidang dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di Kejaksaan Negeri dengan saksi-saksi pada ruang yang terpisah, Hakim dan panitera berada di Pengadilan Negeri, dan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum dari rumah tahanan (rutan). Dapat juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan negeri bersama Hakim pada pengadilan negeri. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *