Connect with us

HUKRIM

Satu Pelaku Pencurian Tas Pedagang Ditangkap, Satu Lagi Buron

Published

on

Foto : Ist.

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, berhasil menangkap KDS (25) warga Jalan Rakkuta Sembiring Gg. Selamat Kecamatan Siantar Martoba Kota Sianantar pencuri tas milik pedangang, pada Selasa (04-06-2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Siantar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH, berhasil menangkap satu pelaku pencurian dan satu lagi yang namanya susah dikantongi pihak Kepolisian, masih diburon.

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Warman, mengatakan, bahwa pencurian itu terjadi di Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada Sabtu (01-06-2024) sekira pukul 15.20 WIB.

Awal kejadian, pelapor Dedi Handoyo Damanik warga Huta I Semangat Baris, Silau Malaha, Siantar, Simalungun memarkirkan kendaraannya di depan rumah mertua pelapor di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Kemudian pelapor memarkirkan kendaraan nya hendak mengantarkan atau menitip beberapa ekor ayam di rumah mertua pelapor. Pada saat pelapor turun dari dalam mobilnya dan membongkar barang bawaannya, tiba tiba datang 2 orang laki laki berboncengan sepeda motor menghampiri bagian pintu supir mobil.

Pelaku langsung mengambil sebuah tas yang terletak di atas dashboard mobil pelapor. Lalu kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan naik sepeda motornya

Mengetahui itu pelapor dan saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar kedua orang tersebut, namun kehilangan jejak, dan kedua laki laki itu berhasil membawa sebuah tas pelapor yang dicuri tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000 dan 1 buah buku nota jualan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan SH untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Minggu 2 Juni 2024, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan, SH, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tas tersebut berinisial KDS alias K.

Lalu pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku K diketahui sedang berada di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Atas informasi tersebut Ipda Warman bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menangkap pelaku K dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dan uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp.1.300.000.

Saat diinterogasi, pelaku K mengakui telah melakukan pencurian 1 buah tas berisikan uang tunai dan bon penjualan milik pelapor bersama temannya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian.

Hingga saat ini pelaku KDS alias K susah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana. *Kop

Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version