Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Jepara Ringkus Pelaku Perusakan Motor : Pelaku Lain Diburu

Published

on

JEPARAKopiPagi : Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus CG (24) warga Ngetuk, Kec Nalumsari, Kab Jepara yang merupakan pelaku perusak motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.

 

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, bahwa kasus perusakan motor itu terjadi pada 15 Mei 2022 lalu. Bahkan, saat itu terjadi pembacokan terhadap seorang pemuda yang pada akhirnya tewas serta ada pelaku lain yang merusak motor korban. Motifnya, karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.

 

“Kasus ini berawal saat pelaku CG sedang nongkrong di sebuah warung di Desa Ngetuk. Lalu, datanglah beberapa pemuda Ngetuk mengajaknya ke Pasar Gandu. Saat itu, dikatakan ada pemuda Desa Muryolobo yang melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk. Pelaku CG lalu pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan dibawa menuju Pasar Gandu. Sesampainya di gapura Desa Bendanpete, pelaku CG melihat ada perkelahian antara pelaku IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama teman-temannya serta para korban” jelas AKP Warsono, dalam konferensi pers di Polres Jepara, Kamis (28/07/2022).

 

Ditambahkan, taklama untuk para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Desa Ngetuk. Saat itu melihat ada yang merusak motor milik korban, dan pelaku CG ikut melakukan pengrusakan. Selesai melakukan pengrusakan, pelaku CG kabur kabur ke Jakarta. Untuk pelaku lain sudah dan terus diburu tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng.

 

“Pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachr Rozi menambahkan, hingga kini masih terus melanjutkan pelaku lain. Identitasnya sudah diketahui, dan kasus-kasus ini akan diusut tuntas. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *