Connect with us

HUKRIM

Satres Narkoba Polrestro Jakbar Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi

Published

on

Polisi Berhasil Menyita Barang Bukti Ganja 752 Kg dan Amankan Satu Kurir

JAKARTA | KopiPagi : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi asal Sumatera – Jawa, Rabu (15/06/2022). Tak tanggung-tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari hasil pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba.

“Pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsu,) di Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/06/2022).

Zulfan menjelaskan, tersangka NP (29) diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan mobil.

“Keterangan NP, pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ucapnya.

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 Kg ganja di Jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara pada Selasa 7 Juni 2022.

“Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” terangnya.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba.

“Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbaunya.

Di kesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut di tingkat ladang,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (Rp 10 milyar). *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *