Connect with us

MARKAS

Satker Jamdatun Gelar In House Training Pendampingan Refocusing & Realokasi Dana Penanganan Covid -19

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Satuan kerja Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar In House Training (pelatihan singkat) dengan tema Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid -19.

Kegiatan yang diselenggarakan di gedung Jamdatun Kejagung pada Senin (20/04/2020) yang diikuti oleh para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan para kepala kejaksaan negeri (Kajari) se Indonesia itu digelar melalui sarana video confence.

Tampil sebagai nara sumber adalah Jamdatun Kejagung, Ferry Wibisono, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwisusanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufik Purwanto.

Feri Wibisono mengatakan, in house training ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19.

Menurut Feri, satuan kerja Jamdatun dan jajarannya sebagai bagian Kejaksaan RI dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres nomor 4 tahun 2020 dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid 19 sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (legal assistance).

“Untuk itu Jam Datun telah menerbitkan surat edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat,” ujar Feri.

Sementara itu Kepala LKPP, Roni Dwisusanto, yang langsung dari ruang kerjanya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa dalam pendemi Covid -19 telah diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat maupun Dalam Keadaan Tertentu.

Selanjutnya Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, menyampaikan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa darurat covid-19 perlu design pengawasan yang tepat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *