Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu di Perdagangan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukan keseriusan untuk memberantas peredaran Narkoba di Perdagangan Wilayah Kabupaten Simalungun. Hal itu disampaikan  Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Cristi Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (01-12-2022) disela-sela kegiatannya.

Kata Adi Haryono, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada  Rabu (30-11-2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pria yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” ucap AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa.

“Adanya seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatab Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan.

Bersama Gamot setempat, Tim melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB, dan berhasil mengamankan pria yang brinisial  NA (34) warga Jalan Karet No. 384, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari  NA, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,97 gram, 1 bundel plastik klip kosong,  1 set alat hisap sabu bong,  1 buah kaca pirex dan uang tunai Rp. 100.000,-

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap NA, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Adi.

“Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun.

Kepada masyarakat kami juga menghimbau apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar dapat menginformasikan kepada kami dinomor pengaduan masyarakat dino 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *