Connect with us

REGIONAL

Retribusi Parkir Dikutip Pihak Ketiga : PD  Pasar Horas Jaya Merugi

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Pematangsiantar atau Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) yang modal dasar ditetapkan sebesar Rp.1.000.000.000.000,  dikabarkan merugi karena pengelolan pengutipan retribusi parkir, sewa lapak kaki lima dan sewa WC di pihak ketigakan.

Sebagai informasi, Senin (18/10/2021) pengutipan retribusi parkir, sewa lapak pedagang kaki lima dan sewa WC yang seharusnya sebagai sumber pendapatan PD PHJ selain dari sewa ratusan kios, telah di pihak ketigakan dan dikendalikan 3 orang oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun retribusi parkir di sekitar 10 titik di emperan PD PHJ yang menjadi area parkir, sekitar Rp30 juta setiap bulannya mengalir ke pihak ketiga. Sedangkan pengelolaan PD PHJ dengan melibatkan pihak ketiga, telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya yang menyebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan modal dasar yaitu : modal yang disetor; dan modal dalam bentuk aset yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana modal dasar yang disetor Rp.50.000.000.000 yang dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara dalam ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2014, PD. Pasar Horas Jaya disebutkan dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang atau tanah dan bangunan dalam rangka usaha kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fakta di lapangan, PD PHJ hanya mengutip sewa kios sementara retribusi parkir, sewa lapak kaki lima dan sewa WC di kelola oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, fakta di lapangan bahwa kanopi  dan WC di emperan PD PHJ di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka dibangun pihak ketiga dengan sistem kontrak, dimana pihak ketiga yang membangun kanopi dan pihak ketiga yang mengutip retribusi parkir, sewa WC dan sewa lapak kaki lima.

Untuk diketahui, PD PHJ  dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. PD PHJ bertujuan untuk mendorong perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah serta menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah baik yang bersumber dari penggalian dan pemanfaatan potensi daerah maupun yang bersumber dari pembangunan usaha ke luar daerah.

Terkait dengan maksud dan tujuan itu, PD PHJ seharusnya dapat melakukan kegiatan usaha dengan melakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan mengelola infrastruktur pasar dan fasilitas pendukung pasar.

PD PHJ juga diminta dapat melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar; dan membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaraan distribusi barang dan jasa. Pelaksana Harian PD PHJ saat dikonfirmasi di kantornya, Toga Sihite tidak dikantor. Dikonfirmasi melalui Telepon dan WA juga tidak tidak bisa dihubungi. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *