Connect with us

HUKRIM

Residivis Kasus Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Anwar Damanik alias Halim (28) mantan residivis penggelapan yang sudah pernah menjalani hukuman 2  tahun penjara, kembali di tangkap Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dalam kasus yang sama penggelapan.

Tersangka Anwar Damanik alias Halim warga Jalan TVRI No. 40 A Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang keseharian kerjanya mocok-mocok, ditangkap pada, Kamis (21/07/2022) sekira  pukul 02.00 WIB di Jalan Melati Ujung No. 14 Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Penangkapan pelaku penggelapan ini di sampaikan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, melalui Kasihumas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Sabtu (23/07/2022).

Kata Rusdi Ahya, Anwar Damanik alias Halim ditangkap sesuai dengan Laporan Korban Heni Astuti (43) warga Jalan Melati Ujung No. 14 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Simarito Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, pada Jumat (25/07/2022) sekira Pukul 14.00 WIB.

Menurut Rusdli, anak pelapor yang bernama Yogi Ramadandi sedang berada di rumah di Jalan Melati Ujung No  14 Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kemudian pelaku yang bernama Anwar Damanik alias Halim datang ke rumah korban dengan maksud ingin meminjam Sepeda Motor milik korban,” terangnya.

Mengutip keterangan anak pelapor yang bernama Yogi Ramadandi berkata, “kalau kau sendiri yang bawa, gak percaya aku, sama adekku aja kau biar kau bonceng aja adekku,” selanjutnya pelaku menjawab, “iyalah, aku bonceng pun adekmu,” dan anak pelaporpun memberikan kunci sepeda motor milik orangtuanya tersebut kepada pelaku dan pelaku dengan membonceng saksi (anak pelapor) yang bernama Raffi Tri Juanda pergi dengan mengendarai 1 unit sepedq motor Honda Supra Nopol BK 3033 WAM atas nama Henni Astuti.

Saat tiba di Warnet Josua Jalan SM Raja Simpang Kelapa 2 Kota Pematangsiantar, pelaku berhenti dan menurunkan saksi yang diboncengnya dan berkata, “tunggu disini dek, aku ke rumah kawan bentar,” selanjutnya pelaku pergi ke rumah temannya yang bernama Atak yang berada di Pasar Pagi kota Pematangsiantar.

Kemudian pelaku bersama Atak dengan mengendarai Sepeda. Motor korban pergi ke Kota Tebing Tinggi,  bersama temannya Atak dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal seharga Rp2.5 juta.

Pelapor pun berusaha mencari-cari keberadaan pelaku namun tidak menemukan pelaku. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan karena merasa dirugikan sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Pematang Siantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Terkait kejadian itu, Personel Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang bernama Anwar Damanik alias Halim sedang berada di Jalan Melati Kelurahan  Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Selanjutnya personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut, pada Kamis (21/07/ 2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, 1  buah BPKB Sepeda Motor Honda Supra 125 warna hitam BK 3033 WAM, 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra 125 BK 3033 WAM. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *