Connect with us

HUKRIM

Remaja Bejat….!! : 8 Remaja Perkosa Gadis Dibawah Umur Secara Bergilir

Published

on

JEPARA | KopiPagi : Bejat & Biadab……!!! kata yang pas untuk 8 pelaku pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur dan masih sebagai pelajar di Jepara, dari 8 pelaku tersebut yang 5 pelaku menjadi tersangka dan sisanya 3 pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian karena melarikan diri.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, bahwa ke 8 tersangka nekat mencabuli korban MA (15) yang diawali dengan bujuk rayu dan diajak pesta minuman keras (miras) selanjutnya dalam keadaan tidak sadar dipaksa dicabuli. Ke 5 tersangka adalah AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) kelimanya merupakan warga Pecangaan, Kabupaten Jepara. Sedangkan 3 tersangka sampai sekarang melarikan diri.

“Ke delapan tersangka nekat mencabuli korban secara bergilir dan waktunya hampir bersamaan. Awalnya, korban dirayu lalu diajak menenggak miras hingga korban mabuk dan ini dilakukan pada

Jumat (18/03 /2022) lalu di rumah tersangka AA. Dari sini, tersangka AA merayu korban dan diajak minum miras hingga dipaksa bersetubuh di kamar tersangka AA,” terang AKBP Warsono, dalam gelar perkara di Polres Jepara, Rabu (06/04/2022).

Ditambahkan, usai tersangka AA menyetubuhi korban disusul tersangka MA yang juga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Dari dua tersangka usai mencabuli korban lalu tersangka AA mengantar korban pulang. Kemudian, esok harinya pada Sabtu (19/03/2022) malam pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya mendatangi rumah tersangka MS karena diundang. Di rumah tersangka MS ini, ternyata sedang pesta miras yaitu MS, AA dan MA. Korban akhirnya dipaksa ikut menenggak miras dan datanglah tersangka lain yaitu N, RA, RI, AS dan MF.

“Karena tidak biasa menenggak miras, korban merasa pusing. Saat itulah, akhirnya kesempatan dimanfaatkan para tersangka memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban yang masih mabuk berat, akhirnya dipaksa untuk menginap di rumah tersangka AS dan korban hanya bisa pasrah. Esok harinya, tersangka MS kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah merasa puas, korban dipaksa meninggalkan rumah tersangka untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi menambahkan, bahwa kasus pencabulan itu berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban mendapat cerita dari teman korban. Dari cerita itu akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Jepara. Selanjutnya, dengan didampingi Tim Resmob Polres Jepara, keluarga korban memburu para tersangka dan yang 5 tersangka berhasil diringkus. Sedankan, 3 tersangka berhasil melarikan diri.

 “Dari ulah bejatnya itu, para tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas AKP M Fackrur Rozi. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *