Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Pembunuhan Rosida Br Damanik, Ini 32 Fakta Terungkap

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando  SH SIK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH memimpin reka ulang atau rekonstruksi dengan 32 adegan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Rosida Br Damanik secara sadis didekat lokasi Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Kegiatan rekonstruksi, digelar sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No: LP/A/517/VII/2022/SPKT/Polres Pem. STR/Polda Sumut tanggal 11 Juli 2022 lalu, digelar di depan Ruangan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, Jumat (02/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi  dihadiri KBO Sat Reskrim Iptu BR Simanjuntak SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematang Siantar Selamat Riady SH, Penasehat hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun Besar Banjarnahor SH, Keluarga korban Lamhot Damanik dan Saksi Ronny Panuturan Siahaan serta personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menyampaikan Rekonstruksi di mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka yang disaksiakan JPU dengan 32 adegan.

Adapun 32 adegan ini adalah untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasannya.

Tersangka Liharmansyah Saragih dihadirkan langsung memperagakan sebanyak 32 adegan kasus pembunuhan tersebut, dimana adegan Pertama berawal pada hari Minggu (10/07/2022) sekira pukul 02.30 Wib tersangka berada di ruang tengah rumah kost melihat korban bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk kedalam salah satu kamar kost di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Adegan ke II, tersangka mendengar suara desahan dari dalam kamar tersebut, kemudian tersangka melihat dengan cara mengintip kedalam kamar melalui dinding berlubang dan tersangka melihat korban bersama laki-laki yang tidak dikenal tersebut melakukan hubungan intim.

Adegan ke III, pada hari Minggu (10/07/2022) siang sekira pukul 12.00 Wib setelah laki-laki yang tidak dikenal tersebut pergi, selanjutnya korban menemui tersangka dan mengajak mandi-mandi ke Pulbat serta tersangka mengiyakannya.

Selanjutnya pada adegan VI, sekira pukul 12.30 Wib tersangka bersama korban berjalan bersama menuju lokasi Pemandian Pulbat dengan membawa tas ransel warna hitam abu-abu merk profesional sport yang berisikan handuk dan pakaian.

Saat duduk-duduk diareal perladangan kelapa sawit dekat sungai lokasi Pemandian Pulbat, tersangka menanyakan kepada korban tentang perselingkuhan yang dilakukan korban dengan laki-laki lain sehingga menyebabkan terjadi pertengkaran mulut.

Pada adegan IX mulai terjadi perkelahian yang diawali tersangka menarik rambut korban. Kemudian korban melakukan perlawanan dengan menarik dan menggigit jari tangan kanan tersangka.Tidak Terima perbuatan itu, tersangka mencungkil mulut korban dengan tangan kirinya lalu setelah gigitan jari tangan tersangka lepas kemudian meninju wajah korban berulang kali dan mencekik leher korban dari depan mempergunakan kedua tangannya.

Akibat cekikan itu korban lemas dan terjatuh ke tanah tidak sadarkan diri. Begitupun tidak membuat tersangka puas melainkan kembali meninju wajah korban berulang kali. Pada Adegan XVII, tersangka menyayat leher korban dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri sampai tiga kali menggunakan pisau cutter yang telah dibawa dalam tas ransel warna hitam abu-abu milik tersangka.

Tidak itu saja, pada adegan XXV tersangka menusukkan 2 potong ranting kayu ke lubang hidung korban dan Adegan XXVI, tersangka menusukkan 2 potong ranting kayu kedalam kemaluan korban.

Adegan XXVII tersangka meninggalkan korban, kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan dedaunan yang ada ditempat kejadian dan adegan XXIX sekira pukul 14.00 WIB tersangka meninggalkan korban dan tersangka membuang pisau cutter yang telah digunakan tersebut ke semak-semak tidak jauh dari tempat kejadian.

Adegan XXXI, malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, tersangka tiba di Polsek Siantar Martoba selanjutnya menerangkan bahwa ianya telah melakukan pembunuhan, sehingga adegan terakhir XXXII personil piket Polsek Siantar Martoba pergi ke tempat kejadian perkara dan ditemukanlah mayat korban ditempat tersebut.

Akibat perbuatannya itu tersangka Liharmansyah Saragih dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *