Connect with us

REGIONAL

Puluhan Tahun Dikuasai Warga : PTPN IV akan Eksekusi Lahan di Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : PT Perkebunan Nusantara PTPN IV setelah mengantongi kekuatan hukum tetap, akan mengeksekusi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 96,47 hektare (ha), setelah puluhan tahun dikuasasi masyarakat di Kebun Balimbingan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Rencana mengeksekusi lahan seluas 96,47 Ha di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pihak PTPN IV disebut, telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun dan kepada Kepolisian Polres Simalungun.

Kabar terkini, Kepolisian Polres Simalungun telah melakukan mediasi atau pertemuan antara pihak PTPN IV dengan masyarakat dari Kebun Balimbingan Dusun Pendowo Limo Nagori Bak Hisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatra Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH mengatakan, bahwa Kepolisian Polres Simalungun hanya melakukan mediasi antara pihak PTPN IV, Pengadilan Negeri Simalungun dan pihak terkait lainnya dengan Masyarakat Dusun Pandowo Lima.

“Kepolisian Polres Simalungun hanya melakukan mediasi antara pihak PTPN IV, Pengadilan Negeri Simalungun dan pihak terkait lainnya dengan warga Masyarakat Dusun Pandowo Lima. Harapannya, semua pihak harus menjaga Kamtipmas di Wilayah Hukum Polres Simalungun,” kata Ronald saat dikonfirmasi KopiPagi usai mediasi selesai, Jumat (09-12-2022).

Untuk diketahui, upaya mediasi pertama sudah dilakukan pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 lalu, yang di jembatani oleh Kabag OPS AKP Giring Damanik dan Panitra PN Simalungun dan unsur terkait.

Dalan mediasi tersebut, pihak PTPN IV menawarkan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang suguh hati. Namun tawaran itu ditolak keras oleh sekitar 50 KK warga masyarakat Dusun Pendowo Lima.

Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV, antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan, serta Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.

Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.

Terlepas dari sosialisasi esekusi lahan HGU, esuai keputusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, PTPN IV menyampaikan akan tetap melakukan eksekusi.

Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 ha di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 ha yang diklaim ternyata aset PTPN IV.

Sekelompok orang yang menggarap akhirnya diminta untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka. Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.

Sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.

Namun, meski sudah sah mengantongi legitimasi, PTPN IV belum bisa menguasai kembali lahannya. Lalu, PTPN IV akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.

Pengadilan kemudian merespons dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengidentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 ha itu terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV. Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022.

Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.

Warga Menolak Eksekusi

Karena tidak ada kata sepakat pada mediasi pertama, demikian juga dengan mediasi lanjutan di lakukan pada Jumat 9 Desember 2022, Sudarman selaku tokoh masyarakat Dusun Pendowo Lima Nagori Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa kembali mengungkapkan penolakan atas penawaran PTPN IV dan menolak keras rencana  penggusuran rumah dan tanah mereka oleh pihak PTPN IV.

“Saya mewakili warga masyarakat Dusun  Pendowo Lima menolak dan tidak terima kalau kampung kami ini di gusur, apalagi tanah ini sudah kami duduki dan sudah didiami oleh kakek kami sejak tahun 1943. Saya sendiri sudah berumur (53) tahun, jadi PTPN IV jangan semena mena mengusir kami dari tanah kami sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut Sudarman mengatakan, terkait legalitas tanah kami ini sudah jelas, karna sudah ada Penetapan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun pada Tahun 1968 saat zamannya Bupati Simalungun Rajamin Purba SH yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Simalungun.

“Saat itu, disebut bahwa tanah seluas 79 hektar adalah merupakan tanah orang tua kami terdahulu dan bukan merupakan tanah  Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PTPN IV, seperti yang di klaim saat ini,” kata Sudarman yang didampingi Bambang.

Menurut Sudarman, ada Putusan Pengadilan Tahun 1997 dengan Nomor Perkara Nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun Tanggal 23 Maret 1998 Jo Putusan PT Medan  Nomor 401/Pdt/1998/PT Medan Tanggal 31 Desember 1998 Jo Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No.24 Tahun 2000 Tanggal 21 Maret 2006 Jo Putusan PK  Nomor 251 PK/Pdt/ 2009 Tanggal 10 November 2001 yang menyatakan lahan di nyatakan tidak dapat di eksekusi,” tandas Sudarman.*Kop
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *