Connect with us

MEGAPOLITAN

Polsek Tambora Gelar Ops Yustisi : 22 Orang Terjaaring Disanksi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Polsek Tambora di pertigaan Jl Rusun Angke Tambora Jakarta Barat, Rabu (15/06/2021). Dari 22 pelanggar 20 orang diantaranya dijatuhkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan. Sementara 2 orang lagi lebih memilih membayar denda adiministrasi dengan total Rp. 200 ribu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dari para pelanggar yang terjaring, kami dapatkan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berkendaraan. Langkah penindakan yang kami lakukan agar wilayah Tambora bebas dari penyebaran virus Covid 19,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (17/06/2021).

Selain penindakan, kata Akhyar, para pelanggar diimbau untuk disiplin mamatuhi protokol kesehatan. Pendisiplinan juga diutarakanya kepada seluruh masyarakat Tambora dengan mengedukasi Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Kami memerintahkan personel untuk melakukan operasi di sejumlah wilayah hukum Polsek Tambora khususnya. Operasi tersebut kemudian diperkuat oleh personel sebanyak 23 anggota terdiri dari TNI, Polri, SatpolPP, Damkar, Dishub,” ujarnya.

Disana, personel melakukan pendisiplinan dengan cara yang sopan. Selain itu, seluruh masyarakat diihmbau untuk bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *