Connect with us

HUKRIM

Polsek Keb. Jeruk Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, 1,3 Kg Sabu Diamankan

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 KG, dari hasil tangkapan besar tersebut petugas kepolisian berhasil mengungkap di sebuah kawasan di Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat .

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan, jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil atau “darling” alias pengedar keliling yang biasa mengedarakan narkoba di wilayah hukum Kebun Jeruk. Maka, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo saat merilis jaringan narkoba Lapas. Foto : hms.

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Jumat (11/09/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 Kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp. 2 miliar, di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan. Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

“Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” ujar Sigit.

Diduga kuat, sabu seberat 1,3 Kg itu dikendalikan oleh napi di dalam Lapas tersebut. Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut.

Sementara hingga kini polisi berhasil menangkap 7 tersangka, dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas. Sementara 5 orang kainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket kecil sabu.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hms/mastete.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *