Connect with us

HUKRIM

Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik Sabu 21,82 Gram dari Serbalawan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan  seorang laki-laki dewasa, tertangkap tangan sedang memiliki 21,82 gram narkotika  jenis Sabu-sabu dari pemukiman warga di Jalan A.R Sihab, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (21-11-2022), sekira pukul 15.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun Akbp Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (25-11-2022).

Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang telah memiliki narkoba jenis sabu-sabu dari Wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” kata AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelasakan, bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalqn  A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Dian Putra, S.Sos MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, dengan didampingi Kepling setempat, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil diamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial WW (30) warga Jalan A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dari WW (30), kata AKP Adi, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 tas sandang warna coklat yang berisi 8  bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 21,82 gram dan 1 bungkus berisi daun ganja dengan berat brutto 3,45 gram, 1 unit timbangan digital, 1 set bong alat hisap sabu-sabu, 1unit handphone android merk Oppo warna merah, 1 kotak kaca mata hitam yang didalamnya berisi 2 buah pipet plastik, 3 bal plastik klip besar di dalamnya berisikan plastik klip kecil kosong.

Selanjutnya dengan didampingi Kepling setempat, Tim melakukan introgasi kepada WW (30), tersangka menjelaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan diakuinya adalah benar miliknya, yang mana tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan.

Menindaklanjuti keterangan dari WW (30), Tim selanjutnya berupaya melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

“Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *