Connect with us

HUKRIM

Polres Semarang Ringkus 3 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sering beraksi di Kabupaten Semarang berhasil digulung jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Ketiga pelaku masing-masing ; Tengku Rimba (26), Miftakhul (27) keduanya warga Kota Magelang dan Agus Miftahudin (30) warga Kabupaten Purworejo, mendekam di penjara.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, bahwa dari pengakuan para tersangka mereka telah melakukan aksi pecah kaca mobil itu sebanyak dua kali. Keduanya di wilayah Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Babadan. Kasus di Kecamatan Tuntang terjadi pada Rabu (23/12/2020) lalu dan korbannya adalah Alifia.

Saat itu korban akan sholat di Masjid Harmoni Panti Asuhan Muhammadiyah Tuntang dan memarkir mobil Toyota Innova nopol DK 1802 EA di halaman masjid. Lalu, korban turun dari mobil dan masuk masjid untuk sholat maghrib.

Selesai sholat, korban lembali ke mobilnya namun saat itu tercengang melihat kaca mobil bagian depan kiri pecah. Bahkan, sejumlah barang berharga di dalam mobil juga hilang, diantaranya tas dan isinya, HP merk OPPO serta uang tunai Rp 500.000. Aksi para pelaku tersebut, ternyata terekam kamera CCTV (Closed Circuit of Television) milik masjid tersebut.

“Dari rekaman CCTV itulah, petugas Reskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan dengan kerjasama Polres Magelang. Saat itu, dalam CCFV terlihat jika pelaku sedang mencari mobil yang terparkir di tempat sepi. Melihat lokasi yang sepi, pelaku akhirnya nekat memecah kaca mobil korban dengan alat pemecah kaca yang sengaja sudah dipersiapkan,” kata AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, kemarin.

Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya petugas berhasil meringkus ketiga pelaku. Ketiganya diringkus pada 31 Desember 2020 malam di Magelang dan dua pelaku diantaranya masih meringkuk di tahanan Polres Magelang. Ketiga pelaku itu tugasnya berbeda yaitu menjadi sopir, pemantau situasi lokasi serta sebagai pemecah kaca mobil. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version